|
Menu Close Menu

Majelis Hakim PN Surabaya Tunda Sidang Kasus Sugeng Chuzali, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 24 Agustus 2021 | 19.02 WIB

Kantor Pengadilan Negeri Surabaya (Dok/Lim)


lensajatim.id Surabaya-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menunda sidang perdata ke-IV kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan 5 orang warga RT 03 RW 03 Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya Selasa (24/08/21). Penundaan dilakukan karena Hakim beralasan dari pihak tergugat tidak datang.


"Sidang kami tunda karena dari pihak tergugat perlu hadir untuk menyaksikan penyampaian alat bukti yang akan disampaikan oleh pihak Penggugat," kata Hakim dalam sidang di PN Surabaya Selasa (24/08/21).


Majelis Hakim PN Surabaya menunda sidang ke-IV ini dengan agenda penyampaian alat bukti dari pihak penggugat yang di dampingi oleh kuasa Hukum Robiyan Arifin, SH, MH. dan menjadwalkan sidang pada selasa 31 Agustus 2021.


"Karena dari pihak tergugat tidak hadir, maka sidang kami lanjutkan pada selasa minggu depan tanggal 31 Agustus 2021," lanjutnya.


Sementara itu, Kuasa Hukum Sugeng Chuzali, yaitu Robiyan Arifin, SH, MH. mengaku kecewa atas penundaan sidang tersebut. Namun, dia tetap Berharap minggu depan dari pihak tergugat bisa Hadir, agar persidangan ini cepat selesai.


"Ya saya kecewa, sebetulnya kami berharap pihak tergugat ini hadir, dalam sidang ke-IV ini dalam penyampaian alat bukti dari kami selaku penggugat. Biar bagaimanapun, mereka harus bertanggungjawab atas perbuatan yang merugikan kepada klien kami Sugeng Chuzali," kata pengacara yang akrab disapa Roby kepada lensajatim di PN Surabaya, Selasa, (24/08/21)


Dengan tidak menghadiri pada sidang ke-IV ini, pihak penggugat berkeyakinan, bahwa pihak tergugat sebenarnya tidak berani menghadapi tahapan persidangan yang akan membahas alat bukti dan saksi." Karena ini bagian dari point terpenting dalan sidang gugatan perdata," tandasnya.


Dengan demikian, lanjut mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ini, pihaknya berkeyakinan bahwa pihak tergugat nyata-nyata melakukan perbuatan melawan  hukum. " Sesuai dengan dalil gugatan kami," pungkasnya. (Lim)

Bagikan:

Komentar