![]() |
| H.A. Effendy Choirie.(Dok/Istimewa). |
Oleh: H.A. Effendy Choirie
Ketua Umum DNIKS
Anggota DPR RI FPKB 1999–2004, 2004–2009, 2009–2013
Pendahuluan
Lensajatim.id, Opini- Negara modern berdiri di atas tiga pilar utama kekuasaan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga pilar tersebut bukan sekadar simbol demokrasi, tetapi merupakan instrumen nyata untuk mewujudkan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Namun dalam praktiknya, relasi antara ketiga lembaga ini kerap timpang dan sering kali menjauh dari cita-cita kesejahteraan sosial.
Peran Eksekutif: Menjalankan Amanat Rakyat
Eksekutif adalah motor penggerak pembangunan dan pelayanan publik. Presiden, menteri, gubernur, hingga bupati/wali kota memegang amanah langsung untuk mengelola APBN/APBD secara adil dan pro-rakyat, menyediakan lapangan kerja, menjamin perlindungan sosial bagi kelompok rentan, serta menegakkan etika kepemimpinan.
Eksekutif dianggap gagal apabila lebih sibuk memperbesar birokrasi, rangkap jabatan, serta menikmati fasilitas mewah, sementara rakyat kian tercekik oleh pengangguran, harga kebutuhan pokok yang tinggi, dan beban pajak.
Peran Legislatif: Suara Rakyat yang Sejati
Legislatif yang terdiri dari DPR, DPD, dan DPRD merupakan representasi rakyat. Namun faktanya, tidak jarang legislatif justru lebih dekat dengan eksekutif maupun pengusaha besar ketimbang dengan rakyat kecil.
Tugas utama legislatif adalah membuat undang-undang yang berorientasi pada keadilan sosial, mengawasi penggunaan APBN agar tidak terjadi kebocoran, serta bersikap kritis terhadap eksekutif. Legislatif yang diam terhadap praktik korupsi sejatinya telah mengkhianati konstitusi dan mengabaikan mandat rakyat.
Peran Yudikatif: Penegak Keadilan Sosial
Hukum seharusnya menjadi panglima. Namun di Indonesia sering terjadi paradoks: hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Di sinilah peran yudikatif menjadi krusial, yaitu menjamin persamaan di depan hukum, menindak tegas korupsi tanpa pandang bulu, melindungi hak-hak rakyat, serta mengawal konstitusi agar negara tidak menyimpang dari cita-cita keadilan sosial.
Sinergi Tiga Pilar: Jalan Menuju Kesejahteraan Sosial
Eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus bekerja secara sinergis dan saling menguatkan. Eksekutif yang pro-rakyat, legislatif yang aspiratif, dan yudikatif yang adil akan menciptakan negara yang kokoh.
Sebaliknya, jika salah satu pilar lemah atau korup, maka bangunan demokrasi akan rapuh. Eksekutif harus terbuka dan akuntabel, legislatif harus benar-benar menjadi jembatan suara rakyat, dan yudikatif harus berani melawan tekanan politik maupun uang.
Penutup
Kesejahteraan sosial bukanlah hadiah, melainkan hak rakyat dan kewajiban negara. Eksekutif, legislatif, dan yudikatif adalah tiga pilar yang memikul tanggung jawab bersama.
Jika ketiganya bekerja sesuai mandat konstitusi, maka Indonesia akan melangkah menuju cita-cita kemerdekaan sejati: terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera tanpa diskriminasi.
Catatan Kaki
1. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Jakarta: Sekretariat Negara.
3. Montesquieu. (1748). The Spirit of Laws. Terjemahan Bahasa Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
4. Satjipto Rahardjo. (2009). Hukum Progresif. Yogyakarta: Genta Press.
5. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2020). Putusan dan Peran MK dalam Penegakan Konstitusi. Jakarta: MKRI.
Analisis Naratif: Perbandingan APBN 2024 dan 2025
Peran ketiga pilar negara juga tercermin dalam penyusunan dan pengawasan APBN. Perbandingan APBN 2024 dan 2025 menunjukkan beberapa catatan penting:
Alokasi pendidikan tetap di angka 20% dari APBN, tetapi secara nominal meningkat dari Rp 660,8 triliun pada 2024 menjadi Rp 724,3 triliun pada 2025 — terbesar sepanjang sejarah. Hal ini mencerminkan komitmen terhadap amanat konstitusi Pasal 31 UUD 1945, meski tantangan pemerataan kualitas pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Di sektor kesehatan, alokasi naik tipis dari 5,6% (Rp 186,4 triliun) menjadi sekitar 6% (Rp 218,5 triliun). Kenaikan ini relatif kecil dibandingkan kebutuhan riil, sementara masalah akses layanan dan prevalensi stunting masih memerlukan perhatian serius.
Sementara itu, anggaran perlindungan sosial naik dari Rp 493,5 triliun pada 2024 menjadi Rp 503,2 triliun pada 2025. Namun secara proporsi justru turun dari sekitar 15% menjadi 14%, yang mengindikasikan adanya pergeseran prioritas ke sektor lain. Padahal perlindungan sosial sangat penting untuk melindungi masyarakat miskin dari dampak inflasi dan pengangguran.
Kesimpulannya, APBN 2025 tetap menempatkan pendidikan sebagai prioritas, tetapi perlu penguatan di sektor kesehatan dan perlindungan sosial agar keadilan dan kesejahteraan sosial benar-benar terwujud.
Daftar Pustaka
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Jakarta: Sekretariat Negara.
Montesquieu. (1748). The Spirit of Laws. Terjemahan. Jakarta: Prenada Media.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2020). Putusan dan Peran MK dalam Penegakan Konstitusi. Jakarta: MKRI.
Satjipto Rahardjo. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Press.
Soetandyo Wignjosoebroto. (2002). Hukum, Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam.
Kementerian Keuangan RI & indonesia.go.id. (2024). Anggaran Belanja Negara 2024.
Kementerian Keuangan RI & cnbcindonesia.com. (2025). Anggaran Belanja Negara 2025.
goodstats.id. (2025). Komponen Belanja Pemerintah Pusat APBN 2025.
ikpi.or.id. (2025). Pemerintah Targetkan Pendapatan Negara APBN 2025.







Komentar