|
Menu Close Menu

Kasus Pembakaran Grahadi, Polda Jatim Tetapkan 9 Tersangka Termasuk Anak di Bawah Umur

Sabtu, 06 September 2025 | 09.40 WIB

Gedung Negara Grahadi di Surabaya yang terbakar. (Dok/SS) 
Lensajatim.id, Surabaya– Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi menggunakan bom molotov. Dari jumlah tersebut, delapan pelaku diketahui masih di bawah umur.


Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abrahan Abast, mengungkapkan bahwa satu-satunya pelaku dewasa berinisial AEP (20), warga asal Maluku yang berdomisili di Sidoarjo. AEP diduga berperan sebagai pembuat sekaligus eksekutor pelemparan bom molotov.


“Sejauh ini kami telah mengamankan sembilan pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Rinciannya, satu orang tersangka dewasa dan delapan lainnya merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH),” ujar Jules, Jumat (5/9/2025) sebagaimana dilansir Metro TV News. 


Menurut penyelidikan, sehari sebelum aksi berlangsung, AEP bersama empat anak di bawah umur berkumpul di Lapangan Bumi Cabean Asri, Candi, Sidoarjo, pada Jumat (29/8/2025). Dalam pertemuan itu, mereka sepakat membuat lima bom molotov yang akan digunakan saat demonstrasi di Grahadi.


Aksi berlangsung keesokan harinya, Sabtu (30/8/2025). Kelompok tersebut melempar bom molotov dan batu ke arah Gedung Negara Grahadi hingga menyebabkan kerusakan di area parkir. “Dari hasil penyelidikan, AEP yang membuat lima bom molotov bersama empat anak ini. Dia juga menjadi eksekutor utama pelemparan ke Grahadi,” tegas Jules.


Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga bom molotov siap pakai, pakaian yang digunakan pelaku, sebuah sepeda motor, dan tiga unit ponsel yang diduga dipakai untuk berkoordinasi.


“Tentu kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, termasuk memberikan pendampingan khusus terhadap pelaku anak,” tambah Jules. (Had/MTV) 

Bagikan:

Komentar