![]() |
| Ning Lia Istifhama, Anggota DPD RI asal Jawa Timur.(Dok/Istimewa). |
Keberhasilan itu tampak dari tiga PPPK guru yang berhasil menduduki jabatan kepala sekolah, yakni Wuri Kusuma Wardhany, S.Pd. (Kepala SDLB Negeri Badean, Bondowoso), Priyo Arif Wibowo, S.Kom., S.Pd. (Kepala SLB Negeri Banyuates, Sampang), dan Pipit Suparlin, S.Pd. (Kepala SLBN Banyuwangi).
Menurut Ning Lia, sapaan akrab Lia Istifhama, langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov Jatim terhadap penerapan sistem berbasis kompetensi. Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN, yang menegaskan pengembangan karier berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah.
“Pemprov Jatim benar-benar menerapkan prinsip meritokrasi. Baik PNS maupun PPPK diberi kesempatan yang sama untuk berkembang sesuai kompetensi dan dedikasinya,” ujar Ning Lia, Minggu (26/10).
Putri tokoh NU Jatim KH Maskur Hasyim itu menilai kebijakan ini merupakan langkah maju dalam reformasi birokrasi. Menurutnya, PPPK kini bisa berkompetisi secara setara dengan ASN lain dalam menduduki jabatan fungsional maupun struktural, termasuk posisi kepala sekolah.
“Capaian ini menjadi sinyal positif bahwa PPPK tidak lagi stagnan di satu posisi, tetapi dapat menunjukkan prestasi hingga menduduki jabatan strategis,” tegas Lia, yang juga dikenal sebagai Wakil Rakyat Terpopuler dan Paling Disukai di Jatim versi ARCI.
Senator asal Jawa Timur itu juga menekankan pentingnya kepastian jenjang karier bagi PPPK, termasuk kesempatan menduduki jabatan struktural dan posisi pengelola keuangan. Ia mendorong adanya program peningkatan kompetensi, beasiswa pendidikan bagi PPPK berprestasi, serta penyetaraan kesejahteraan agar setara dengan PNS.
“PPPK adalah bagian dari ASN yang bekerja dan berkontribusi nyata bagi pelayanan publik. Maka mereka juga berhak atas jaminan karier, kompetensi, dan kesejahteraan yang adil,” ujarnya.
Lia memastikan dirinya akan terus memperjuangkan kesetaraan karier dan kesejahteraan bagi PPPK. Ia berharap seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, dapat berkembang sesuai kemampuan dan memperoleh hak yang adil.
“Kesejahteraan aparatur adalah kunci pelayanan publik yang berkualitas,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Jatim, Indah Wahyuni, menyebut sebagian besar PPPK formasi 2021–2023 masih menempati jabatan fungsional. Hal ini membuat ruang pengembangan karier mereka belum sepenuhnya optimal.
“Dalam praktiknya, PPPK belum bisa mengisi jabatan pengelola keuangan yang dibutuhkan hampir di semua instansi pemerintah. Bahkan posisi mereka cenderung tetap hingga usia pensiun,” jelas Indah yang akrab disapa Yuyun.
Berdasarkan data Pemprov Jatim, terdapat 816 PPPK yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) pada periode 2025–2031.
Dari sisi kesejahteraan, PPPK di lingkungan Pemprov Jatim telah memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 75 persen dari gaji pokok, sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK teknis. Namun, masih ada kesenjangan pendapatan di sektor kesehatan (nakes), terutama di instansi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) karena sistem perhitungan TPP bergantung pada pendapatan unit layanan masing-masing.
Selain itu, PPPK juga sudah mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua melalui kerja sama dengan PT Taspen (Persero).
Namun, hingga kini PPPK belum menerima jaminan pensiun karena belum ada dasar hukum yang mengatur.
“Ke depan, regulasi terkait jaminan pensiun bagi PPPK perlu diperjuangkan agar status kesejahteraan mereka semakin kuat dan setara dengan ASN lainnya,” pungkas Indah Wahyuni. (Had)


Komentar