![]() |
| Ilustrasi.(Dok/Okezone News). |
Keterlambatan tersebut memicu keprihatinan insan pers, khususnya dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan. Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam menegaskan agar aparat penegak hukum tidak main-main dalam menangani kasus yang menimpa jurnalis.
“Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugasnya. Kasus yang menghalang-halangi tugas wartawan, seperti yang menimpa Mas Fauzi, harus diusut tuntas,” tegas Hairul Anam, Jumat (17/10/2025).
Pekan sebelumnya, Hairul Anam juga telah bertemu dengan Pemimpin Redaksi JTV Madura, Muhammad Zuhri, yang turut menekankan pentingnya penanganan perkara secara serius dan transparan. “Beliau berharap kasus ini jangan sampai jalan di tempat,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyepelekan penanganan perkara, termasuk yang menimpa wartawan.
“Sudah kami lakukan pemanggilan dua kali terhadap tersangka. Untuk selanjutnya akan dilakukan tahap dua, namun yang bersangkutan tidak datang,” ujar Doni yang berasal dari Kabupaten Bangkalan itu.
Menurutnya, proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan meski tersangka belum memenuhi panggilan penyidik.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap baik secara materiil maupun formil sejak Agustus lalu.
“Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 12 Agustus 2025. Dasar penerbitan P21 itu hasil penelitian berkas dari penyidik. Kami juga sudah melayangkan surat P21A pada 15 September 2025 agar tanggung jawab perkara segera diserahkan ke kami,” jelas Benny.
Namun, hingga pertengahan Oktober, Kejari Pamekasan belum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
“Kami minta agar tanggung jawab perkara segera diserahkan ke Kejari Pamekasan. Tapi sampai sekarang belum juga. Jika tetap tidak ada tindak lanjut, maka berkas akan kami kembalikan supaya tidak menumpuk perkara,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan intimidasi terhadap wartawan JTV Madura, Abdurrahman Fauzi, saat meliput kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Monumen Arek Lancor, pada 11 Januari 2025.
Dua hari kemudian, atau tepatnya 13 Januari 2025, Fauzi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan. Terlapor dalam kasus itu adalah seorang pedagang buah berinisial A, yang berjualan di sisi selatan monumen.
Sebagai korban, Fauzi berharap proses hukum berjalan profesional dan memberi efek jera.
“Kami hanya berharap keadilan ditegakkan. Pelaku dihukum sesuai aturan agar kasus serupa tidak berulang dan wartawan lain tidak mengalami hal yang sama,” ujar Fauzi.
Ia juga mengingatkan bahwa profesi jurnalis dilindungi undang-undang, dan masyarakat perlu menghormati kerja-kerja jurnalistik yang berlandaskan kepentingan publik. (Man/Had)


Komentar