|
Menu Close Menu

Komite III DPD RI Dorong Penguatan Perlindungan Konsumen di Sorong

Rabu, 12 November 2025 | 09.57 WIB

Kunjungan Kerja Komite III DPD RI di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Sorong- Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Kota Sorong, Papua Barat Daya, untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Selasa (11/11/2025).


Kegiatan yang berlangsung di Gedung Drs. Ec. L. Jitmau, MM itu dihadiri oleh jajaran anggota Komite III DPD RI dan sejumlah pejabat daerah. Turut hadir dalam rombongan antara lain Filep Wamafma, Prof. Dailami Firdaus, H. Jelita Donal, dr. Erni, Hj. Erlinawati, Ir. A. Syauqi Soeratno, MM, Drs. H. Ahmad Bastian, SY, Hartono, Habib Zakaria Bahasyim, Lia Istifhama, dan sejumlah anggota lainnya. Hadir pula perwakilan Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, serta KADIN Papua Barat Daya.


Dalam kunjungan tersebut, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mengungkapkan masih banyak persoalan di lapangan terkait pelaksanaan perlindungan konsumen. Di antaranya adalah peredaran produk makanan dan obat-obatan kedaluwarsa, lemahnya pengawasan metrologi legal, serta minimnya edukasi bagi konsumen di daerah.


“Pengawasan pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen harus diperkuat agar masyarakat memperoleh kepastian hukum, keamanan, dan kenyamanan dalam setiap transaksi,” ujarnya.


Sementara itu, Wakil Wali Kota Sorong, Ashar Karim, menyampaikan bahwa meningkatnya aktivitas ekonomi di masyarakat harus diimbangi dengan konsumen yang cerdas dan produsen yang bertanggung jawab. Pemerintah daerah, kata dia, siap memperkuat lembaga perlindungan konsumen di wilayahnya.


Komite III juga mencatat sejumlah kendala di lapangan, seperti keterbatasan anggaran pengawasan, infrastruktur pendukung yang belum memadai, serta keterlambatan distribusi logistik. Selain itu, pengawasan tera ulang alat ukur di SPBU dan pasar tradisional juga dinilai perlu ditingkatkan untuk mencegah kerugian konsumen.


Dalam bidang kesehatan, Komite III menyoroti pentingnya pengawasan kualitas air, obat-obatan, dan standar pelayanan kesehatan, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Anggota Komite III DPD RI Hartono menegaskan bahwa pengawasan ini bukan sekadar evaluasi terhadap implementasi undang-undang, melainkan juga upaya memperkuat sinergi antara kebijakan nasional dan pelaksanaannya di daerah.


“Perlindungan konsumen bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal tanggung jawab moral dan sosial. Negara harus hadir memastikan hak-hak konsumen terlindungi,” tegasnya.


Selain pengawasan, Komite III DPD RI turut meninjau program sosial, seperti bantuan permakanan sebanyak 4.748 paket dan program rehabilitasi anak terlantar di Papua Barat Daya.


Komite III berharap hasil pengawasan ini dapat menjadi rekomendasi konkret bagi pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat sistem perlindungan konsumen, meningkatkan daya saing produk lokal, serta menjamin keadilan dan transparansi dalam setiap aktivitas perdagangan. (Had) 

Bagikan:

Komentar