![]() |
| Komisi Pengembangan Dana Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur. (Dok/Istimewa). |
Program ini diharapkan dapat menghadirkan kebahagiaan sekaligus meringankan beban masyarakat kurang mampu di bulan penuh berkah.
Ketua Komisi Pengembangan Dana Umat MUI Jatim, KH Miftah Jauhari, mengatakan program santunan tersebut merupakan hasil rapat kerja komisi yang melibatkan praktisi filantropi dan akademisi.
Dalam pelaksanaannya, MUI Jatim menggandeng sejumlah lembaga amil zakat nasional, di antaranya Taman Zakat dan Dompet Dhuafa, serta para dosen yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan dana umat.
“Kami mengajak para praktisi lembaga zakat dan akademisi yang sudah berpengalaman. Dengan kolaborasi ini, kami berharap program santunan berjalan optimal dan tepat sasaran,” ujar KH Miftah Jauhari, Jumat (30/1/2026).
Ia menegaskan, program Ramadan ini menjadi langkah awal Komisi Pengembangan Dana Umat MUI Jatim dalam meneguhkan komitmen menebar manfaat bagi umat.
Untuk memastikan keberhasilan program, jaringan MUI di tingkat kabupaten dan kota se-Jawa Timur juga akan dilibatkan secara aktif.
KH Miftah juga menyoroti besarnya potensi zakat di Jawa Timur yang dinilai belum tergarap secara maksimal. Menurutnya, optimalisasi penghimpunan dan pendayagunaan dana umat menjadi kunci peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Potensi zakat kita sangat besar. Kehadiran komisi ini diharapkan menjadi motor penggerak agar dana umat bisa dikelola lebih produktif dan berdampak luas,” jelasnya.
Lebih lanjut, MUI Jatim memastikan program ini dijalankan dengan mengedepankan sinergi bersama pemerintah daerah.
Hal tersebut sejalan dengan tema Musyawarah Daerah (Musda) MUI Jatim, yakni “Sinergitas Ulama dan Umara untuk Kemaslahatan Umat.”
“Sinergi ulama dan umara menjadi fondasi utama. Program Ramadan ini adalah wujud nyata dari komitmen tersebut,” tambah KH Miftah.
Sementara itu, pakar zakat sekaligus anggota MUI Jatim, Prof. Dr. KH Moh Mukhrojin, menekankan pentingnya pemberdayaan umat melalui dana zakat.
Menurutnya, dana umat yang dikelola dengan baik tidak hanya memberi manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu mendorong mustahiq menjadi muzakki di masa depan.
“Dengan semangat kebersamaan dan kolaborasi, dana zakat harus menjadi instrumen pemberdayaan yang berkelanjutan bagi kesejahteraan umat,” pungkasnya. (Red)


Komentar