|
Menu Close Menu

Calo Adminduk Masih Berkeliaran di Dispendukcapil Bangkalan

Rabu, 04 Februari 2026 | 13.06 WIB

Foto: Kepala Dispendukcapil Bangkalan, Bambang Setyawan. (Syaiful-Lensajatim, Bangkalan) 
BANGKALAN, lensajatim.id - Praktik percaloan berkedok biro jasa dalam pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kabupaten Bangkalan kembali mencuat.


Meski berulang kali dibantah dan diklaim telah dibatasi, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas perantara pengurusan dokumen kependudukan masih berlangsung di sekitar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan.


Penelusuran lensajatim.id menemukan sejumlah pihak yang secara terbuka menawarkan jasa pengurusan KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran.


Tawaran tersebut kerap menyasar warga yang terlihat kebingungan atau kelelahan mengantre. Iming-imingnya seragam: proses lebih cepat, tanpa bolak-balik, dengan biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius di tengah klaim pengetatan pelayanan yang terus disampaikan pihak instansi.


Hasbillah, warga Kecamatan Kota Bangkalan, mengaku harus datang lebih dari dua kali untuk mengurus dokumen kependudukan secara mandiri. Namun, ia justru melihat pemohon lain yang datang belakangan bisa selesai lebih cepat.


“Saya ngurus sendiri disuruh nunggu, lalu diminta balik karena jadwal nomor antrean tidak nututi dan jam pelayanan sudah tutup. Tapi ada yang datang lewat orang lain, nggak lama langsung dipanggil. Di situ saya mulai curiga,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).


Kesaksian serupa disampaikan Joni, warga Kecamatan Tragah. Ia mengaku ditawari bantuan oleh seseorang yang mengaku sebagai biro jasa tak lama setelah mengambil nomor antrean.


“Sudah lama duduk, mengantri. Pada akhirnya harus kembali lagi keesokan harinya. Setelah itu, ada yang nawari. Katanya bisa dibantu asal mau bayar. Artinya kan mereka tahu celahnya di mana,” katanya.


Berulangnya kesaksian warga tersebut menguatkan dugaan bahwa praktik percaloan tidak semata dilakukan oleh individu di luar pagar kantor. Tidak menutup kemungkinan, aktivitas tersebut memanfaatkan kelemahan sistem pelayanan, baik dari sisi pengawasan, transparansi waktu layanan, maupun kepastian prosedur.


Kepala Dispendukcapil Bangkalan, Bambang Setyawan, tidak menampik masih adanya praktik percaloan. Namun ia menegaskan pihaknya telah melakukan pembatasan serta pengawasan internal.


“Sudah kami batasi. Kami juga menekankan kepada operator agar tidak tebang pilih dalam pelayanan,” kata Bambang saat ditemui di ruang kerjanya.


Ia menambahkan, seluruh layanan administrasi kependudukan dapat diakses langsung oleh masyarakat tanpa perantara, baik melalui kecamatan maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) Bangkalan Plaza.


Namun, pernyataan tersebut berseberangan dengan realitas yang dialami sebagian warga. Keberadaan calo yang terus berulang dari waktu ke waktu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal yang diterapkan.


Pengamat kebijakan publik, Ahmad Annur, menilai maraknya praktik percaloan merupakan indikasi lemahnya negara dalam menjamin pelayanan dasar yang adil dan setara.


“Kalau calo masih eksis dari tahun ke tahun, itu bukan lagi soal oknum. Ini mengindikasikan adanya pembiaran struktural. Sistem pelayanan membuka ruang bagi praktik informal,” tegasnya.


Menurut Ahmad, klaim pembatasan tanpa disertai penindakan tegas hanya akan melanggengkan masalah. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Bangkalan membuka secara transparan standar waktu layanan, alur pengurusan, serta mekanisme pengaduan yang benar-benar ditindaklanjuti.


“Pelayanan adminduk adalah hak konstitusional warga. Ketika hak itu bisa dipercepat dengan uang, maka prinsip keadilan layanan publik runtuh,” ujarnya.


Ia juga menilai persoalan ini memiliki dimensi politik pelayanan publik. Sebab, administrasi kependudukan berkaitan langsung dengan akses pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga hak pilih warga.


“Jika negara membiarkan warga dipersulit mengurus identitas, sementara yang punya uang dipermudah, itu bukan sekadar masalah teknis. Itu soal keberpihakan,” katanya.


Fenomena ini sejalan dengan menurunnya kinerja pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Berdasarkan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPP), capaian Bangkalan pada 2025 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.


Dalam Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil PEKPP 2025 tingkat provinsi dan kabupaten, Bangkalan berada di peringkat 190 dengan indeks 3,78 dan nilai B. Padahal, pada tahun sebelumnya Bangkalan berada di peringkat 105 dengan indeks 4,26 dan meraih nilai A-.


Pelayanan administrasi kependudukan semestinya menjadi wajah kehadiran Negara di tengah warganya. Ketika wajah itu tercoreng oleh praktik percaloan, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas layanan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap Negara itu sendiri. (Syaiful)

Bagikan:

Komentar