|
Menu Close Menu

Defisit BPJS Disorot, Nurhadi Minta Calon Dewas Paparkan Strategi Pengendalian

Rabu, 04 Februari 2026 | 21.57 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, memberikan catatan kritis kepada calon anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Indra Yana.


Sorotan tersebut disampaikan terkait kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang mengalami defisit dalam tiga tahun terakhir.


Nurhadi mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan yang telah berjalan, mengingat defisit BPJS Kesehatan justru terus meningkat dari tahun ke tahun.


Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/2/2026), Nurhadi memaparkan tren defisit yang dinilai mengkhawatirkan.


Ia menyebutkan, pada 2023 defisit BPJS Kesehatan mencapai sekitar Rp7 triliun, kemudian meningkat menjadi sekitar Rp9 triliun pada 2024.


Bahkan, berdasarkan rapat dengan BPJS Kesehatan pada Agustus 2025, defisit telah menyentuh angka lebih dari Rp8 triliun.


Kondisi tersebut, menurut Nurhadi, menimbulkan pertanyaan serius mengenai kinerja pengawasan, terutama karena Indra Yana merupakan petahana yang telah menjabat sebagai Dewan Pengawas selama lima tahun terakhir.


Ia meminta penjelasan mengenai langkah konkret dan strategi pengendalian defisit yang akan dilakukan ke depan.


“Pengendalian defisit apa yang dilakukan? Pembelajaran apa yang diperoleh, dan perubahan apa yang akan dilakukan agar tata kelola BPJS Kesehatan menjadi lebih baik,” tegas Nurhadi.


Legislator Fraksi Partai NasDem itu menekankan perlunya perubahan nyata dalam pelaksanaan fungsi pengawasan agar berdampak langsung pada pengelolaan dana jaminan sosial.


Menurutnya, Dewan Pengawas memiliki peran strategis dalam memastikan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikelola secara akuntabel dan berkelanjutan.


Ia menegaskan, jabatan Dewan Pengawas bukan sekadar formalitas, melainkan pilar penting dalam menjaga kepatuhan terhadap hukum dan konstitusi.


“Dewan Pengawas harus memastikan pengelolaan dana JKN tetap berjalan sesuai amanat regulasi dan kepentingan masyarakat,” pungkas Nurhadi.


Uji kelayakan dan kepatutan tersebut menjadi bagian dari upaya DPR RI untuk memastikan figur yang terpilih memiliki integritas, independensi, serta kapasitas dalam memperbaiki tata kelola BPJS ke depan. (Tim) 

Bagikan:

Komentar