|
Menu Close Menu

Hari Buruh 2026 Jadi Alarm Perlindungan Pekerja, Anggota DPD RI Lia Istifhama Soroti Ancaman Digitalisasi dan Pelanggaran HAM Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 12.59 WIB

Anggota DPD RI Lia Istifhama.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Surabaya— Peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 kembali menjadi pengingat penting bahwa perjuangan pekerja di Indonesia masih menghadapi tantangan besar yang terus berkembang. Hari Buruh tidak cukup dimaknai sebagai agenda seremonial tahunan, melainkan harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kondisi riil buruh di tengah perubahan zaman.


Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan kini memasuki fase yang semakin kompleks. Selain berbagai persoalan klasik yang belum terselesaikan, dunia kerja saat ini juga dihadapkan pada disrupsi teknologi yang masif akibat percepatan digitalisasi dan otomatisasi.


Menurut Lia, transformasi digital memang tidak dapat dihindari, namun harus diantisipasi secara serius agar tidak menimbulkan korban baru di sektor ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja di sektor padat karya.


“Perubahan menuju era digital tidak bisa dihindari, tetapi harus diantisipasi dengan serius. Jangan sampai kemajuan teknologi justru mengorbankan keberlangsungan pekerjaan para buruh, terutama di sektor padat karya,” ujarnya.


Ia menilai, penggunaan teknologi yang semakin luas telah menggantikan banyak fungsi tenaga manusia, sehingga memicu ancaman menyusutnya lapangan pekerjaan. Situasi ini menuntut negara bersama seluruh pemangku kepentingan untuk segera merumuskan kebijakan strategis yang mampu menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan terhadap tenaga kerja.


Bagi Lia, kesejahteraan buruh tidak lagi cukup diukur hanya dari besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), melainkan juga dari kepastian masa depan pekerjaan di tengah era digital yang terus berubah.


“Kesejahteraan itu bukan sekadar angka, tapi soal kepastian masa depan. Apakah buruh masih punya ruang untuk bertahan dan berkembang di era digital ini,” tambahnya.


Selain ancaman teknologi, Lia juga menyoroti masih maraknya persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap pekerja. Ia menilai berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh perusahaan, mulai dari lembur tanpa bayaran, pembebanan risiko kerja yang tidak adil, hingga tuduhan sepihak terhadap pekerja, masih menjadi persoalan serius.


Kondisi tersebut, menurutnya, semakin berat karena banyak buruh berada dalam posisi rentan dan kesulitan memperjuangkan haknya akibat tekanan ekonomi, keterbatasan waktu, serta minimnya akses terhadap bantuan hukum.


“Tidak sedikit pekerja yang kehilangan pekerjaan bahkan aset pribadi akibat tuduhan yang tidak terbukti. Ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap buruh masih jauh dari ideal,” tegasnya.


Karena itu, Lia mendorong kehadiran negara yang lebih kuat melalui regulasi yang berpihak, pengawasan ketat, serta akses keadilan yang lebih mudah dijangkau oleh pekerja.


Ia menegaskan, Hari Buruh harus menjadi momentum kolektif untuk menempatkan buruh sebagai manusia yang memiliki hak, martabat, dan masa depan, bukan sekadar roda penggerak ekonomi nasional.


“Dua hal utama yang harus menjadi fokus bersama adalah perlindungan HAM dan keberlangsungan pekerjaan di era digital. Tanpa itu, kesejahteraan buruh hanya akan menjadi wacana,” pungkasnya. (Red) 

Bagikan:

Komentar