|
Menu Close Menu

Polemik Pasar Buah Karangploso Memanas, Rp16 Miliar Uang Pedagang Dipertanyakan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 17.06 WIB

Rapat Koordinasi DPRD Kabupaten Malang terkait polemik kios bedak pedagang Pasar Buah Karangploso, Kabupaten Malang.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Malang– Polemik kios atau bedak pedagang Pasar Buah Karangploso, Kabupaten Malang, memasuki babak baru. Puluhan hingga ratusan pedagang yang mengaku telah menyetorkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk mendapatkan tempat usaha kini meminta kepastian.


Persoalan tersebut mendapat perhatian serius DPRD Kabupaten Malang dalam rapat koordinasi permasalahan pedagang Pasar Karangploso yang digelar di Ruang Rapat Wisnu Wardhana, DPRD Kabupaten Malang, Selasa (11/8/2026).


Dalam rapat tersebut, Paguyuban Pasar Buah Karangploso mengungkapkan adanya pedagang yang telah membayar uang untuk mendapatkan bedak dengan nilai sekitar Rp50 juta hingga Rp145 juta per unit.


Berdasarkan pembahasan dalam rapat, total dana yang disebut telah dihimpun dari para pedagang bahkan mencapai lebih dari Rp16 miliar.


Namun, meski pembayaran telah dilakukan, sebagian pedagang mengaku hingga kini belum dapat menempati kios yang dijanjikan.


Koordinator Paguyuban Pasar Buah Karangploso, Aris Catur, mengatakan para pedagang merasa telah memenuhi kewajibannya karena pembayaran dilakukan berdasarkan tawaran yang diterima sebelumnya.


“Ya kami dari Paguyuban Pasar Buah Karangploso meminta hak kami. Karena kami sudah memenuhi kewajiban kami, kami membayar ke Pak Anton karena dulu kami ditawarkan,” ujar Aris.


Menurut Aris, pembayaran dilakukan melalui kantor UPT Pasar Karangploso. Sebagian pedagang membayar secara bertahap, sementara lainnya langsung melunasi.


Pedagang juga mengaku menerima kuitansi pembayaran serta dokumen berupa Surat Keputusan (SK). Bahkan, pedagang yang telah melunasi pembayaran disebut mendapatkan SK sekitar satu minggu setelah pembayaran.


Aris menyebut terdapat sekitar 72 bedak yang telah dibangun, sedangkan jumlah pedagang yang melakukan pembayaran disebut mencapai sekitar 180 orang.


Polemik semakin kompleks setelah muncul pertanyaan mengenai legalitas SK yang diterima para pedagang.


Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos., mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah dokumen tersebut asli atau palsu. Sebab, dalam rapat muncul keterangan bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang mengaku tidak pernah menerbitkan SK tersebut.


“Kita tidak bisa menyampaikan bahwa ini asli atau palsu. Yang jelas, pedagang merasa SK tersebut sudah dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui kepala pasar. Namun, sampai hari ini dari Disperindag disampaikan tidak ada register pengajuan maupun penerbitan SK tersebut,” ujar Darmadi.


Menurutnya, persoalan tersebut harus dikonfrontasikan dengan pihak-pihak terkait untuk mengetahui siapa yang menerbitkan dokumen, siapa yang menandatangani, serta bagaimana proses penerbitannya.


Sementara itu, Aris mengaku pihak pedagang juga tidak mengetahui apakah SK yang mereka pegang sah atau tidak.


“Kami tidak tahu itu palsu atau tidak. Untuk memastikan itu, kepolisian yang lebih tahu untuk melakukan penyelidikan,” katanya.


Selain persoalan legalitas SK, DPRD Kabupaten Malang juga menyoroti dana yang telah disetorkan pedagang.


Darmadi menyebut berdasarkan pembahasan dalam rapat, dana yang telah masuk dari para pedagang mencapai lebih dari Rp16 miliar.


Namun, pembangunan kios yang dijanjikan belum terealisasi secara keseluruhan.


“Pedagang sampai saat ini juga belum menempati. Yang jelas pedagang rugi karena waktu yang dijanjikan mulai bangun sampai sekarang sudah tiga tahun, tetapi belum terealisasi. Tadi juga disampaikan uang yang masuk dari pedagang lebih dari Rp16 miliar,” ungkapnya.


Besarnya dana tersebut membuat DPRD berencana menelusuri secara serius mekanisme penghimpunan uang, pihak yang menerima dana, penggunaannya, serta sejauh mana pembangunan kios telah dilakukan.


Aris mengungkapkan persoalan tersebut telah dipertanyakan pedagang sejak 2024. Saat itu, pedagang disebut mendapat janji bahwa pembangunan atau penyelesaian bedak akan segera dilakukan.


Namun, menurutnya, janji tersebut terus mengalami pengunduran.


“Dijanjikan satu bulan lagi, dua bulan lagi seperti itu. Dari 2024 kami mulai menanyakan, tetapi jawabannya tidak jelas,” ungkap Aris.


Kondisi tersebut membuat pedagang merasa dirugikan karena uang yang disetorkan merupakan hasil usaha dan tabungan mereka untuk memperoleh tempat berdagang.


“Kami ini pedagang, bukan orang kaya. Kami ini orang susah,” tegasnya.


DPRD Kabupaten Malang juga akan menelusuri sejak awal bagaimana perencanaan pembangunan kios tersebut.


Darmadi menyebut terdapat permohonan dari pihak pengelola pasar yang kemudian diteruskan kepada Bupati Malang. Permohonan tersebut disebut mendapat disposisi untuk dilakukan kajian.


“Ada permohonan dari kepala pasar kemudian ke Pak Bupati. Kemudian ada disposisi dari Pak Bupati untuk dilakukan kajian dan sebagainya. Itu yang kita sampaikan. Saat ini kita belum mendalami sampai di situ, kajiannya seperti apa dan sebagainya,” jelasnya.


DPRD akan memastikan apakah pembangunan kios tersebut masuk dalam perencanaan pemerintah daerah atau menggunakan skema swadaya pedagang.


Hal tersebut dinilai penting untuk mengurai alur kebijakan sekaligus memastikan mekanisme pengumpulan dan penggunaan dana pedagang sesuai ketentuan.


Untuk mengurai persoalan secara menyeluruh, DPRD Kabupaten Malang berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus).


Pansus nantinya akan menggali keterangan dari berbagai pihak, mulai dari pedagang, pengelola pasar, Disperindag, pemerintah daerah, hingga pihak lain yang berkaitan dengan proses pembangunan kios.


“Tentunya yang pertama kami akan menggali permasalahan Pasar Karangploso, sehingga penyelesaian solusinya nanti lebih komprehensif. Yang kedua, pedagang pasar tidak dirugikan. Artinya, mereka berharap bisa menempati kios tersebut, tetapi juga harus ada kejelasan secara hukum,” tegas Darmadi.


DPRD juga akan menelusuri ke mana dana yang telah dikumpulkan dari pedagang tersebut mengalir.


“Nanti setelah Pansus bekerja. Kita akan menggali semua informasi terlebih dahulu. Karena masyarakat sudah mengeluarkan uang, tentu harus jelas uangnya ke mana. Dari situ DPRD akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai langkah selanjutnya", katanya. 


Di tengah polemik tersebut, Paguyuban Pasar Buah Karangploso menegaskan tuntutannya sederhana: adanya kepastian terhadap uang yang telah mereka bayarkan.


Jika kios memang dapat dibangun dan secara hukum dapat ditempati, pedagang meminta pembangunan segera diselesaikan.


Namun apabila pembangunan tidak memungkinkan, pedagang meminta uang mereka dikembalikan.


“Kami minta masalah ini diselesaikan untuk teman-teman yang sudah membeli. Kalau memang bisa dibangunkan, ya tolong dibangunkan. Kalau ternyata tidak bisa, ya tolong dikembalikan,” tegas Aris.


Persoalan lain yang turut menjadi perhatian DPRD adalah perbedaan data jumlah pedagang.


Dalam rapat disebutkan terdapat sekitar 72 bedak, sementara jumlah pedagang yang disebut telah melakukan pembayaran mencapai sekitar 180 hingga 184 orang.


Perbedaan data tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman DPRD agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses penyelesaian.


Kepala UPT/UPPD Pasar Karangploso, Anton Apriansah, turut disebut dalam persoalan tersebut. Namun, berbagai informasi yang muncul dalam rapat masih akan didalami DPRD melalui mekanisme Pansus.


Darmadi menegaskan prinsip DPRD adalah memastikan masyarakat yang telah mengeluarkan uang mendapatkan kepastian dan perlindungan hak.


“Harapannya, permasalahan pedagang ini segera terselesaikan dan para pedagang bisa memperoleh apa yang selama ini diinginkan, yaitu kepastian untuk dapat menempati kios mereka,” pungkasnya.


Dengan rencana pembentukan Pansus, polemik Pasar Buah Karangploso kini tidak lagi sekadar persoalan pembangunan bedak.


Legalitas SK, penghimpunan dana lebih dari Rp16 miliar, perbedaan data pedagang, proses perencanaan pembangunan, hingga kepastian hukum menjadi sejumlah persoalan yang akan ditelusuri DPRD Kabupaten Malang.


Para pedagang kini menunggu kepastian: kios dibangun dan dapat ditempati, atau uang yang telah mereka setorkan dikembalikan. (Den)

Bagikan:

Komentar