![]() |
| Rombongan Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo saat mendatangi Kemensos RI di Jakarta.(Dok/Istimewa). |
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh jajaran Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos RI.
Rombongan Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo dipimpin Ketua Komisi IV Ning Ayu Nofita. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperoleh penjelasan secara menyeluruh mengenai mekanisme perhitungan, pemutakhiran, serta pengawasan DTSEN, khususnya terkait perubahan desil yang belakangan banyak dipertanyakan masyarakat di daerah.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PDI Perjuangan, Arief Hidayat atau yang akrab disapa Cak Dayat, mengatakan persoalan perubahan desil menjadi salah satu alasan utama pihaknya datang langsung ke Kemensos RI.
"Banyak masyarakat di daerah yang mempertanyakan kenapa desil mereka berubah, bahkan ada yang sebelumnya menerima program perlindungan sosial kemudian mengalami perubahan status. Karena itu kami ingin memastikan bagaimana mekanisme perhitungan, pemutakhiran, dan pengawasan DTSEN agar benar-benar sesuai dengan kondisi riil masyarakat," ujar Cak Dayat kepada media, Jumat (25/09/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Cak Dayat juga meminta Kemensos RI memperkuat transparansi pada aplikasi Cek Bansos. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai faktor yang menyebabkan perubahan desil.
"Ketika masyarakat hanya melihat desil berubah tanpa mengetahui penyebabnya, maka yang muncul adalah banyak sanggahan. Tetapi jika masyarakat diberikan informasi yang jelas tentang faktor perubahan tersebut, masyarakat bisa memahami apabila data memang sesuai kondisi sebenarnya, atau melakukan koreksi apabila tidak sesuai dengan fakta di lapangan," jelasnya.
Menurut Cak Dayat, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran data agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Selain perubahan desil, Komisi IV juga menyoroti dampak perubahan data terhadap berbagai program perlindungan sosial. Di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako/BPNT, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN), hingga program pendidikan seperti KIP Kuliah.
Cak Dayat juga mendorong penguatan sinergi antara pemerintah pusat, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa dalam proses perbaikan DTSEN.
"Pemerintah daerah dan pemerintah desa harus memiliki komitmen yang sama dalam memperbaiki data. Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru terkendala karena data yang belum menggambarkan kondisi sebenarnya," tegasnya.
Ia juga meminta desa-desa di Kabupaten Probolinggo yang belum memiliki operator SIKS-NG segera melakukan percepatan pembuatan akun. Langkah tersebut, menurutnya, perlu dibarengi dengan koordinasi bersama Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo untuk meningkatkan kapasitas para operator.
"Operator SIKS-NG memiliki peran penting karena desa menjadi salah satu pintu awal dalam proses pemutakhiran data. Jangan sampai ada desa yang terkendala hanya karena belum memiliki sumber daya yang memahami sistem," tandasnya.
Selain itu, Cak Dayat menekankan pentingnya pengawasan dalam proses validasi perubahan desil. Menurutnya, pengawasan yang kuat diperlukan agar data yang dihasilkan objektif dan terbebas dari berbagai kepentingan.
"Data kemiskinan dan bantuan sosial menyangkut hak dasar masyarakat. Karena itu proses validasi harus benar-benar berbasis kondisi sosial ekonomi masyarakat, bukan dipengaruhi kepentingan politik lokal maupun kepentingan lainnya," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo Ning Ayu Nofita menyampaikan, kunjungan ke Kemensos RI dilakukan untuk memperoleh penjelasan yang utuh sehingga pihaknya dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat berdasarkan mekanisme yang sebenarnya.
"Banyak persoalan dan pertanyaan dari masyarakat terkait perubahan desil. Karena itu kami datang langsung ke Kemensos untuk mendapatkan penjelasan yang benar dan komprehensif. Jangan sampai muncul asumsi yang keliru, termasuk anggapan bahwa perubahan desil semata-mata disebabkan oleh pemerintah desa atau pendamping sosial," ujar Ning Ayu.
Menurutnya, seluruh pihak memiliki peran dalam proses pemutakhiran data, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, pendamping sosial, hingga masyarakat.
"Data ini menyangkut hak masyarakat terhadap berbagai program perlindungan sosial. Karena itu yang dibutuhkan adalah sinergi, keterbukaan informasi, dan perbaikan sistem secara bersama-sama agar masyarakat yang memang membutuhkan tidak kehilangan akses terhadap program pemerintah," tambahnya.
Dalam pemaparan Kemensos RI, pemanfaatan desil menjadi salah satu dasar dalam menentukan prioritas penerima program sosial. DTSEN juga terus mengalami pemutakhiran agar semakin akurat.
Masyarakat dapat menyampaikan usulan pembaruan data melalui mekanisme yang tersedia, termasuk melalui aplikasi Cek Bansos dan SIKS-NG.
Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo berharap hasil kunjungan ke Kemensos RI dapat menjadi langkah bersama untuk memperbaiki tata kelola data sosial. Dengan demikian, masyarakat miskin dan rentan diharapkan dapat memperoleh perlindungan sesuai dengan haknya.
"Tujuan akhirnya bukan hanya soal data, tetapi memastikan setiap warga yang membutuhkan benar-benar mendapatkan akses perlindungan sosial secara adil, transparan, dan tepat sasaran," pungkas Cak Dayat. (Red)


Komentar