|
Menu Close Menu

Nusron Wahid Angkat Bicara Usai Disorot Pasca OTT KPK Kasus HGB Bogor

Jumat, 18 September 2026 | 17.16 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat wawancara dengan wartawan.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Sebelumnya, Nusron menjadi sorotan setelah dirinya disebut belum muncul ke publik pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. 


Dari delapan tersangka tersebut, KPK menyebut empat orang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Mereka yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Meski demikian, status Nusron sendiri masih berada dalam tahap pendalaman KPK. 


Menanggapi perkara tersebut, Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam penyidikan dugaan kasus mafia tanah.


"Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini," ucapnya, Jumat (18/09/2026). 


Ia menegaskan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti sekaligus membantu seluruh proses hukum yang dijalankan KPK sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.


Menurut Nusron, proses hukum tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan. Dengan demikian, tata kelola pelayanan pertanahan diharapkan semakin baik, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.


"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu," ujarnya.


Menanggapi pertanyaan mengenai penyebutan namanya dalam perkara tersebut, Nusron memilih menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum.


Ia menegaskan seluruh proses penyidikan yang berlangsung merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, setiap perkembangan perkara, termasuk kemungkinan keterkaitan pihak lain, menurutnya sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi KPK.


Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, berkomitmen bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung serta mendukung langkah penegakan hukum guna memperkuat integritas pelayanan pertanahan di Indonesia.


"Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum," katanya.


Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta pihak swasta Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.  (Sumber: detik) 

Bagikan:

Komentar