|
Menu Close Menu

Sengketa Tanah di Sukolilo Digugat Ahli Waris, Tergugat Mantan Kadinkes Bangkalan

Rabu, 26 Agustus 2020 | 19.21 WIB

Kuasa Hukum Ahli Waris (doc:lensajatim.id-Bangkalan)

lensajatim.id.Bangkalan - Pembebasan lahan yang dilakukan oleh Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) di kawasan kaki jembatan Suramadu sisi madura tidak berjalan mulus, disoal tanah seluas 668 meter masih sengketa.


Lahan milik ahli waris (alm) H. Siti Arifin yaitu Muslimin dan Khoirul Anam itu diklaim dan disertifikat pada tahun 2015 dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 00762 atas nama (alm) Muzakki. Kini dibalik  nama kepada istri dan anak anaknya Muzakki di tahun 2019 lalu.


Kini ahli waris menggugat, pemilik sertifikat (Istri dan Anak-Anak Muzakki.red) tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, dan sudah memasuki tahapan putusan.


Rabu (26/8/2020) Muslimin dan Khoirul Anak melalui tim kuasa hukum penggugat, Rudolf Ferdinand Purba Siboro SH, MH. melakukan pres rilis usai sidang di PN Bangkalan.


Rudolf kuasa hukum penggugat, merasa yakin pihaknya akan memenangkan gugatan di PN Bangkalan, karena fakta-fakta yang dibeberkan oleh kuasa hukum tergugat diragukan keabsahannya.


Dia menjelaskan, dengan kebutuhan pemerintah atas lahan untuk pembangunan infrastruktur maka BPWS mengganti rugi lahan itu seharga 1,8 miliar.


Jadi sudah ada ganti rugi dari BPWS dan uang itu dititipkan di PN Bangkalan sambil menunggu putusan rampung.


Kata Rudolf tanah klien kami diduga disertifikatkan secara sepihak oleh tergugat, kami sudah mengajukan gugatan dan sudah sampai pada tahap kesimpulan atau putusan.


"Tanah itu seharusnya jatuh pada ahli waris, sebab kliennya memiliki bukti kuat seperti dokumen Negara," paparnya.


Rudolf juga membeberkan beberapa hasil fakta persidangan yang dirangkum oleh timnya, melalui hasil bukti persidangan di PN Bangkalan.


Pertama, tidak ada satupun bukti jual beli atas tanah tersebut oleh tergugat. Kedua penerbitan Letter C pada tahun 1994 bertentangan dengan aturan hukum yang ada.


Ketiga jual beli apabila dilakukan oleh pemerintah desa harus mengacu kepada undang undang.


Jadi kata Rudolf mengacu pada peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1961, akta jual beli tidak boleh dilakukan oleh kepala desa tapi harus pejabat atau PPAT yang ditunjuk oleh negara.


"Yang lebih lucu lagi dalam kasus ini tidak ada satupun saksi di desa tersebut yang mengetahui jual beli tanah ini dan berdasarkan letter C yang ada, tanah tersebut sudah tercoret di buku besar desa dengan status dijual," ungkapnya.


Sementara itu Majelis Hakim PN Bangkalan yang diketuai oleh M. Baginda Rajoko Harahap, SH,.MH membenarkan proses yang sedang berjalan di institusinya.


"Iya benar, hari ini Rabu (26/8/2020) sidang pembacaan kesimpulan dan sebelum sidang putusan yang rencananya akan berlangsung hari 2 lagi," jelasnya Majlis Hakim.


Kata Baginda Rajoko minggu kedepan kami sudah menyarankan untuk berdamai kepada kedua belah pihak akan tetapi para pihak menyatakan belum terjadi perdamaian.


Dilain pihak, kuasa hukum tergugat Risang Bima Wijaya SH mengatakan bahwa pihaknya sudah menawarkan perdamaian kepada pihak penggugat.


"Kami sudah pernah melakukan perdamaian kepada pihak penggugat, akan tetapi saat mediasi perdamaian mereka meminta semua hak tanah tersebut, ya gak ada perdamaian kalau begini caranya" terangnya.


Pria yang khas dengan rambut gondrongnya ini juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada  Pengadilan.


"Ya intinya putusan kami serahkan semua kepada pengadilan akan tetapi kami juga tak menutup pintu untuk perdamaian karena kami merasa, SHM yang kami pegang sudah sah dan proses pengeluarannya juga sudah sesuai dengan buku tanah desa" pungkasnya.(pol/lil)

Bagikan:

Komentar