|
Menu Close Menu

MUI Jatim Keluarkan Fatwa Vaksin AztraZeneca Halal

Senin, 22 Maret 2021 | 19.59 WIB

Konferensi Pers MUI Jatim tentang Vaksin AztraZeneca (Dok/Lim)


lensajatim.id Surabaya-
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur K.H. Hasan Mutawakkil Alallah mengatakan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca hukumnya halal, sehinggu proses vaksinasi tersebut bisa dilakukan.


K.H Mutawakkil berpendapat AstraZaneca harus dimanfaatkan dalam vaksinasi massal. Ia menyampaikan vaksinasi penting untuk menjaga keselamatan dan jiwa rakyat.


Dia mengapresiasi niatan Jokowi untuk memulai vaksinasi AstraZaneca di Pondok Pesantren di Jatim. Ia berharap langkah ini bisa diikuti oleh elemen masyarakat lainnya.


"Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden apabila para santri, ustadz, ustadzah, hafiz, hafizah akan segera diberi vaksin AstraZeneca ini. Kami bersyukur, mudah-mudahan ini nanti dapat ditiru oleh komponen masyarakat lain," ujarnya


Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Chozin, mengatakan terkait adanya perbedaan pendapat MUI Jatim dengan MUI Pusat perihal fatwa terkait vaksin itu. Kendati begitu, Makruf mengatakan fatwa MUI pusat dan MUI Jatim berakhir senada, yakni sama-sama memperbolehkan penggunaan untuk vaksinasi AstraZeneca.


"Menurut MUI pusat, bolehnya karena darurat. Bagi kami (MUI Jatim), bukan karena darurat, karena memang tidak sampai menjadi najis," terang Makruf kepada awak media, Senin (22/3/2021).


MUI Jatim juga sudah memperoleh sejumlah data tentang vaksin buatan Inggris yang diproduksi di Korea Selatan (Korsel) itu, baik dari pakar, LPPOM Pusat, sampai para pengkaji dari kedokteran


"Menurut pakar lain tidak sampai bersentuhan, hanya untuk membiakkan saja. Dari para pakar itu ada perbedaan, ada yang langsung bilang tripsin-nya (enzim atau protein yang mempercepat reaksi biokimia) itu menggunakan benda yang diharamkan," lanjutnya.


Tripsin yang dimaksudnya adalah diperoleh berdasarkan hasil ekstraksi bagian tubuh tertentu dari hewan. Sejatinya, mayoritas bahan ekstraksi menjadi tripsin itu merupakan pankreas babi.


Makruf menegaskan, MUI Jatim tetap berpegang pada itu dan menilai bahwa vaksin AstraZeneca yang Notabene bermula dari virus yang suci lalu kecampuran tripsin yang najis, usai tripsin diangkat lalu menjadi vaksin, dikategorikan halal penggunaannya.


"Vaksin itu sudah menjadi halal lagi. Menjadi suci lagi, kita tidak perlu ragu," tutupnya. (Lim/Red)

Bagikan:

Komentar