|
Menu Close Menu

Berdalih Mendapat Ijin Kemendagri, Pemkab Sumenep Putuskan Pilkades Serentak Dilaksanakan 25 November 2021

Rabu, 27 Oktober 2021 | 00.03 WIB

 

Moh Ramli, Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. (Dok/Red).

Lensajatim.id Sumenep- Setelah sempat tertunda beberapa lama, akibat sempat tingginya kasus Covid 19,  pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya menemui titik terang.


Hal tersebut, setelah keluar Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep, Nomor 188/437/KEP/435.013/2021 tentang waktu pemungutan suara Pilkades Serentak di Kabupaten Sumenep,  yang ditetapkan pada 25 November 2021.


“SK Bupati Sumenep sudah ada. Jadi, secara resmi Pilkades serentak maupun Pilkades Antar Waktu sudah bisa dilanjutkan. Untuk pelaksanaan Pilkades serentak jatuh pada Kamis 25 Nopember 2021 bulan depan,” jelas  Moh Ramli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, saat diwawancara sejumlah media. Selasa,  (26/10/2021).


Ramli membeberkan,  meskipun saat ini Kabupaten Sumenep masih di masa pendemi COVID-19 yang masuk di level 3, namun bisa melaksanakan Pilkades asal tidak dalam level 4. Dan pihaknya juga mengaku sudah mendapat ijin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


“Kami sudah dapat izin khusus dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Yang penting pelaksanaan Pilkades nanti mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) tidak ada persyaratan lain,” tandasnya.


ia  mengimbau, kepada semua pihak agar berperan aktif menyukseskan pelaksanaan Pilkades serentak, baik kepada pemilih maupun calon.


“Mari kita saling bekerja sama dan ikut menyukseskan Pilkades serentak ini. Silahkan suarakan sesuai hati nurani anda pada pemungutan suara nanti," pungkasnya. (Red).

Bagikan:

Komentar