|
Menu Close Menu

Tim Advokasi Minta Terapkan Pasal Pembunuhan kepada Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Rabu, 26 Oktober 2022 | 23.54 WIB


Ketua Tim Tatak, Imam Hidayat saat diwawancarai oleh sejumlah awak media di Polres Malang. (Dok/Istimewa).


Lensajatim.id, Malang - Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) menilai penggunaan Pasal 359 KUHP untuk kasus Tragedi Kanjuruhan kurang tepat untuk menjerat para tersangka.


Pasalnya, Ketua Tim Tatak, Imam Hidayat mengatakan semestinya Pasal 338 dan 340 KUHP digunakan untuk menjerat para tersangka.


Pasal 338 itu berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”


Sementara Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain akan diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”


Imam mengatakan bahwa penembakan gas air mata yang menyebabkan kematian 135 orang pada Tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) kemaren, bukan disebabkan kelalaian.


“Ini murni kesadaran kepolisian. Mereka menembakkan ke tempat yang semestinya tidak ditembakkan. Apalagi gas air matanya sudah kadaluarsa,” jelas Imam kepada sejumlah awak media, Rabu (26/10/2022).

 

Para petugas tersebut, kata Imam, mengetahui kemungkinan apa saja yang diakibatkan oleh penembakan gas air mata.


“Mereka sadar kalau ditembakkan gas air mata kemungkinannya apa. Itu kan di tribun,” tegas Imam.


Oleh karena itu, dirinya meminta Pasal 338 disangkakan pada petugas yang melakukan penembakan. Sementara Pasal 340 disangkakan pada pemberi komando.


“Primernya di Pasal 338 KUHP dan untuk aktor intelektual di Pasal 340 KUHP,” tandasnya.


Sebatas informasi tambahan,dalam waktu dekat Tim Tatak akan mengirimi surat kepada Presiden RI, Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan terkait permintaan pengubahan pasal tersebut. (Fauzi)

Bagikan:

Komentar