Aang Kunaifi, Ketua KPU Jatim. (Dok/Istimewa). |
Lensajatim.id, Surabaya- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur memastikan gelaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur tahun 2024 tanpa diikuti oleh pasangan calon (Paslon) dari jalur Independen atau perseorangan.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi setelah dari waktu pendaftaran dibuka, Rabu (08/05/2024), sampai batas yang sudah ditentukan ditutup yaitu, Minggu (12/05/2024) jam 23.59 tidak ada Paslon perseorangan yang mendaftar sebagai calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) Jatim 2024.
" Dari rentan waktu itu tidak ada satupun yang mendaftar sebagai calon Independen," jelas pria yang akrab disapa Aang ini, Senin (13/05/2024).
Sementara itu, Miftahur Rozaq Komisioner KPU Jatim memberikan penjelasan terkait aturan teknis pendaftaran calon Independen dengan mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2016, yaitu Provinsi dengan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT pada pemilu 2024 lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen, dan tersebar di lebih 50 persen jumlah kabupaten/kota di Jatim.
"KPU Jatim telah mengumumkan Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024," beber Rozaq.
Rozaq lalu menyebutkan Pengumuman Nomor 173/PP.06.2-PU/35/2024" mulai tanggal 5 Mei s.d 7 Mei 2024 dan dilanjutkan dengan waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024, sebagai berikut:
a. Tanggal : 8 Mei s.d 12 Mei 2024
- Tanggal 8 Mei s.d 11 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB
- Tanggal 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB s.d 23.59 WIB.
b. Tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur,
Jl Raya Tenggilis, No.1-3 Surabaya
Komentar