![]() |
Tangkap layar beberapa keris sebagai warisan leluhur.(Dok/Istimewa). |
Regulasi ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap eksistensi keris sebagai salah satu ikon budaya khas Madura, khususnya Sumenep.
Pembahasan Raperda tersebut kini berada di tangan Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Sumenep, yang diketuai oleh Mulyadi. Ia menyampaikan keyakinan bahwa proses pembahasan akan rampung sebelum tutup tahun 2025.
Hal ini didukung oleh selesainya naskah akademik yang telah melalui kajian mendalam bersama tim ahli dari Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang.
“Kami optimistis Raperda ini bisa selesai tahun ini. Kajian akademiknya sudah matang dan disusun secara menyeluruh bersama pihak-pihak yang ahli di bidangnya,” ujar Mulyadi, Kamis (19/06/2025).
Ia menegaskan, kehadiran peraturan ini bukan hanya simbolik, melainkan sebagai payung hukum yang kuat untuk memastikan pelestarian budaya keris tidak sebatas seremoni tahunan. Dengan Perda ini, pemerintah dan masyarakat diharapkan bisa bergandengan tangan menjaga warisan budaya yang telah diwariskan turun-temurun.
“Kalau tidak segera dibuatkan regulasi, keris berisiko tergusur oleh arus modernisasi. Perda ini adalah bentuk tanggung jawab kolektif agar budaya keris tetap hidup dan dihormati,” tambahnya.
Meski sempat mengalami penyesuaian jadwal dari rencana awal bulan Mei menjadi pertengahan Juni, Pansus IV memastikan bahwa pembahasan tetap berjalan terukur, teliti, dan tidak tergesa-gesa.
“Kami tidak ingin hanya mengejar waktu. Ini menyangkut warisan budaya, jadi kualitas pembahasan dan substansinya tetap kami jaga,” tegas Mulyadi.
Upaya DPRD Sumenep ini pun diapresiasi oleh kalangan pemerhati budaya, karena menjadi salah satu bentuk konkret legislasi yang berpihak pada pelestarian nilai-nilai lokal di tengah derasnya arus globalisasi. (Zi)
Komentar