![]() |
| Thoriq Majiddanor, Anggota Komisi XI DPR RI.(Dok/Istimewa). |
“Di satu sisi, bea cukai tidak boleh hanya memandang keuntungan negara. Tetapi juga harus memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan baik, aturan yang jelas, dan tentunya berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Jiddan, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, urusan kepabeanan merupakan garda terdepan dalam penerimaan negara. Namun di sisi lain, industri dalam negeri juga harus dijaga karena erat kaitannya dengan kegiatan ekspor dan impor.
“Bea cukai ini adalah benteng penerimaan negara. Tapi jangan lupa, mereka juga harus menjaga industri dalam negeri serta melayani masyarakat dengan baik, agar semua berjalan adil bagi seluruh pihak,” ujarnya.
Jiddan berharap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pembenahan serius. Ia menekankan perlunya evaluasi pada lima aspek utama, yakni penerapan biaya masuk, sanksi administratif, pemanfaatan fasilitas kepabeanan, hingga transformasi sistem digital.
“Lima hal itu saya titipkan kepada Dirjen Bea Cukai yang baru. Semoga di bawah kepemimpinannya, bea cukai semakin transparan, adil, dan mampu melindungi hak-hak masyarakat,” pungkasnya. (Had)


Komentar