![]() |
| Samuel Ardi Kristanto saat diamankan polisi. (Dok/Instagram). |
Samuel, yang mengaku sebagai pembeli tanah dan bangunan yang kini menjadi kontroversi tersebut, digelandang oleh petugas ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.10 WIB. Ia tampak dengan tangan terborgol kabel ties saat tiba di lokasi pemeriksaan sambil dikawal oleh penyidik Subdit IV Renakta.
Kasus ini mencuat setelah video viral yang memperlihatkan Nenek Elina diusir secara paksa dari rumahnya oleh sejumlah orang yang diduga menggunakan atribut organisasi kemasyarakatan (ormas). Dalam video yang beredar luas, korban terlihat menolak untuk meninggalkan rumah, tetapi kemudian ditarik hingga akhirnya keluar secara paksa.
Kejadian pengusiran sendiri dilaporkan terjadi pada 6 Agustus 2025, dan rumah korban bahkan sempat rata dengan tanah dalam insiden tersebut. Tak hanya itu, sejumlah dokumen penting milik Elina juga dilaporkan hilang setelah pengusiran dan pembongkaran itu berlangsung.
Sebelumnya, Samuel mengklaim bahwa dirinya telah membeli rumah tersebut secara sah sejak 2014 dan memiliki berbagai bukti dokumen, termasuk Letter C serta Akta Jual Beli. Namun, menurut kuasa hukum Elina, sejumlah kejanggalan berkenaan dengan dokumen itu muncul, termasuk perubahan Letter C yang dilakukan tanpa melibatkan ahli waris serta akta jual beli yang baru diterbitkan belakangan tahun ini.
Hingga saat ini, pihak Polda Jawa Timur belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai pasal yang diterapkan terhadap Samuel maupun detail status hukumnya. Selama proses pemeriksaan lanjutan, Samuel memilih untuk bungkam saat awak media mencoba meminta keterangan.
Kasus pengusiran dan pembongkaran rumah Nenek Elina telah dilaporkan ke Polda Jatim oleh korban beberapa waktu lalu dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan pengusiran paksa, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi yang diterima unit SPKT. (Berbagai Sumber)


Komentar