|
Menu Close Menu

Ketimpangan Cukai Tembakau: Rokok Rakyat Kian Terdesak, Industri Besar Bertahan

Senin, 02 Februari 2026 | 10.59 WIB

Owner Rokok Bintang Sembilan, HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy. (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Surabaya-Industri hasil tembakau masih menjadi penopang utama penerimaan negara. Pada 2024, cukai hasil tembakau tercatat menyumbang lebih dari Rp226 triliun, menjadikannya kontributor terbesar penerimaan cukai nasional. Namun, di balik capaian tersebut, tersimpan persoalan mendasar berupa ketimpangan kebijakan yang dinilai kian menekan pabrik rokok rakyat.


Hal itu disampaikan Founder Owner Rokok Bintang Sembilan, HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, saat mengulas arah kebijakan cukai tembakau nasional, Senin (2/2/2026). Ia menilai, kebijakan yang tampak netral secara prosedural justru berdampak tidak seimbang di lapangan.


“Persoalannya bukan pada proses administrasi, tetapi pada dampak akhirnya. Setelah seluruh prosedur legal dijalani, pabrik rokok rakyat justru dihadapkan pada pembatasan kuota,” ujar pria yang akrab disapa Gus Lilur.


Ia menjelaskan, mekanisme pemesanan pita cukai sejatinya sudah tertata rapi dan transparan. Mulai dari pengajuan melalui portal Bea Cukai, pemesanan di sistem P3C, menunggu persetujuan, hingga pembayaran dan pengambilan pita cukai, seluruhnya dilakukan secara resmi dan tercatat.


“Semua proses itu legal dan transparan. Bahkan pabrik rokok rakyat harus berkoordinasi dengan Bea Cukai pusat dan daerah sekaligus,” katanya.


Namun, persoalan muncul ketika kuota pita cukai, khususnya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), dibatasi. Padahal, SKT merupakan tulang punggung produksi pabrik rokok rakyat dan menjadi sektor padat karya.


“SKT menopang banyak kehidupan. Ada buruh linting, petani tembakau, dan ekonomi lokal. Ketika kuota dibatasi, yang berhenti bukan hanya produksi, tetapi seluruh mata rantai ekonomi rakyat,” ujarnya.


Gus Lilur menyoroti kebijakan pembatasan kuota yang diberlakukan sebagai respons atas pelanggaran oknum pengusaha, seperti penyalahgunaan pita cukai SKT untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau praktik SALTEM.


“Pelanggaran harus ditindak tegas. Tetapi membatasi kuota secara menyeluruh justru membuat pabrik kecil yang patuh hukum ikut menanggung akibat,” tegasnya.


Menurutnya, pendekatan tersebut mencerminkan pengendalian kolektif, bukan penegakan hukum yang presisi. Dampaknya, ruang legal bagi pabrik rokok rakyat semakin menyempit, sementara permintaan pasar tetap ada.


“Ketika ruang legal dipersempit, jalur ilegal justru terbuka. Banyak rokok ilegal lahir bukan karena niat jahat, tetapi karena kebijakan yang tidak memberi ruang,” katanya.


Ia menilai, dari sisi fiskal, negara justru berpotensi lebih diuntungkan jika penjualan pita cukai SKT dilepas sesuai permintaan pasar, dengan pengawasan yang diperkuat.


“Negara tetap menerima cukai, sementara pengawasan bisa dilakukan dengan teknologi. Misalnya, pemasangan CCTV di pabrik rokok yang terhubung langsung dengan Bea Cukai sebagai syarat perizinan,” ujarnya.


Selain itu, ia mendorong penegakan hukum yang lebih terarah dengan melibatkan aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran secara tepat sasaran, bukan menyamaratakan semua pelaku.


Masalah lain yang disorot adalah perlakuan seragam terhadap pabrik rokok rakyat dan pabrik rokok besar. Menurutnya, kedua entitas tersebut memiliki struktur ekonomi yang sangat berbeda.


“Pabrik besar punya modal kuat dan mesin modern. Pabrik rakyat bergantung pada tenaga kerja manual dan pasar lokal. Perlakuan yang sama justru melahirkan ketimpangan,” katanya.


Dalam konteks itu, Gus Lilur mengapresiasi rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menghadirkan pita cukai khusus dengan tarif lebih rendah bagi rokok rakyat.


“Diferensiasi tarif bukan pemanjaan, melainkan koreksi atas ketimpangan struktural yang sudah lama terjadi,” ujarnya.


Ia juga menilai gagasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau yang diperjuangkan Komunitas Muda Madura (KAMURA) sebagai langkah strategis. Menurutnya, KEK Tembakau dapat menjadi instrumen kebijakan untuk membenahi relasi industri tembakau secara menyeluruh.


“Madura sebagai lumbung tembakau nasional sangat relevan dijadikan laboratorium kebijakan. Di sana, negara bisa hadir sebagai arsitek keadilan ekonomi,” katanya.


Gus Lilur menegaskan, keberhasilan kebijakan cukai tidak semata diukur dari besarnya penerimaan negara, tetapi dari dampaknya terhadap kesejahteraan petani tembakau, buruh linting, dan pelaku usaha kecil.


“Selama ruang legal rokok rakyat terus dipersempit, rokok ilegal akan tetap ada. Selama kebijakan dibuat seragam, ketimpangan akan terus melebar. KEK Tembakau adalah jalan baru untuk keberpihakan yang lebih adil,” pungkasnya. (Had) 

Bagikan:

Komentar