|
Menu Close Menu

Diduga Pembiaran Sistematis, Kemenag Jember Bungkam Soal Pungutan Berkedok Infaq di Sekolah Negeri

Senin, 13 April 2026 | 15.42 WIB

M. Robby Anwari, aktivis KPK Nusantara. (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id,Jember - Kementerian Agama Kabupaten Jember dinilai gagal menunjukkan komitmen dalam melindungi siswa dan wali murid dari praktik pungutan di sekolah negeri jelang PPDB 2026. Alih-alih melakukan penertiban, lembaga ini justru terkesan membiarkan dugaan penarikan uang gedung dan iuran bulanan terus terjadi.


Isu ini bukan hal baru. Pemberitaan terkait dugaan pungutan SPP yang dilabeli sebagai “infaq” sebelumnya telah mencuat ke publik. Namun hingga kini, Kemenag Jember belum juga memberikan langkah tegas. Sikap tersebut memunculkan kesan kuat adanya pembiaran terhadap praktik yang diduga melanggar aturan.


Di tengah sorotan publik, Kemenag Jember justru disebut mendorong penyelesaian melalui jalur mediasi dan meminta agar persoalan tidak terus menjadi konsumsi media. Langkah ini dinilai bukan solusi, melainkan upaya meredam polemik tanpa menyentuh akar persoalan.


Fakta di lapangan menunjukkan praktik pungutan masih berjalan. Sejumlah wali murid mengaku tetap diminta membayar iuran rutin setiap bulan dengan nominal mencapai ratusan ribu rupiah. Meski istilahnya diubah menjadi “infaq”, substansinya dinilai tidak berbeda dengan SPP yang dilarang.


Padahal, regulasi secara tegas melarang sekolah negeri menarik iuran yang bersifat wajib dan membebani. Terlebih, sebagian besar operasional sekolah negeri telah ditopang oleh anggaran pemerintah.


Kondisi ini memicu kritik keras dari kalangan aktivis pendidikan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi harga mati yang tidak boleh ditawar.


M. Robby Anwari, aktivis KPK Nusantara, menegaskan bahwa setiap pungutan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh bersifat memaksa.


“Jika memang ada pungutan, harus jelas dasar hukumnya dan tidak boleh membebani wali murid,” tegasnya, Senin (13/04/2026). 


Ia juga mengecam praktik iuran rutin di sekolah negeri yang dinilai mencederai prinsip pendidikan yang seharusnya dapat diakses tanpa beban biaya tambahan.


Menurutnya, jika dugaan ini terbukti, maka harus ada evaluasi menyeluruh disertai sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk penguatan fungsi pengawasan oleh Kemenag Jember.


Namun hingga berita ini diturunkan, Kemenag Jember belum juga memberikan klarifikasi resmi.


Kepala Kemenag Jember, Santoso, saat dikonfirmasi justru mengaku belum mengetahui persoalan tersebut.


“Saya masih sibuk mas, saya juga belum menanyakan persoalan tersebut kepada kepala-kepala sekolah,” ujarnya.


“Nanti kalau sudah tahu persoalannya baru saya bisa menjawab,” tambahnya singkat.


Pernyataan tersebut semakin mempertegas kesan lemahnya respons otoritas. Di saat dugaan pungutan terus membebani wali murid, pengawasan justru terkesan abai.


Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin praktik pungutan berkedok infaq akan menjadi pola yang dianggap wajar padahal jelas bertentangan dengan aturan dan semangat pendidikan gratis di sekolah negeri. (Eko) 

Bagikan:

Komentar