|
Menu Close Menu

Hari Kebebasan Pers 2026, Dosen UTM Bongkar Kompleksitas Tekanan terhadap Pers

Minggu, 03 Mei 2026 | 14.19 WIB

Dosen Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam. (Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Surabaya— Peringatan World Press Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 pada 3 Mei seharusnya tidak hanya menjadi seremoni global, tetapi juga momentum reflektif untuk menelaah kondisi nyata kebebasan pers di Indonesia, khususnya di tingkat lokal.


Dosen Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, menegaskan bahwa kebebasan pers di Indonesia belum sepenuhnya menjadi kondisi final.


Menurutnya, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kebebasan pers masih terus berada dalam proses negosiasi yang kompleks.


“Realitas di tingkat lokal menunjukkan cerita yang jauh lebih kompleks. Kebebasan pers ternyata tidak hadir sebagai kondisi yang final, melainkan sebagai sesuatu yang terus dinegosiasikan,” ujar Surokim, Minggu (3/5/2026).


Peneliti senior Surabaya Survey Center (SSC) itu menjelaskan bahwa di wilayah seperti Madura, Jawa Timur, jurnalis menghadapi tantangan berlapis yang tidak hanya berasal dari regulasi formal negara, tetapi juga dari tekanan budaya, kekuatan informal, dan keterbatasan ekonomi media.


Wakil Rektor III UTM tersebut menilai bahwa ancaman terbesar terhadap kebebasan pers justru kerap datang dari aktor non-negara.


“Dalam konteks ini, kebebasan pers tidak cukup dipahami sekadar sebagai ketiadaan intervensi negara. Justru, tantangan terbesar sering kali datang dari luar negara,” tandasnya.


Dari aspek hukum, keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih menjadi persoalan serius.


Pasal-pasal multitafsir, khususnya terkait pencemaran nama baik, disebut menimbulkan rasa waswas di kalangan jurnalis. Ancaman pelaporan, meski tidak selalu berujung proses hukum, dinilai cukup menciptakan chilling effect yang membatasi kebebasan kerja jurnalistik.


Namun di Madura, tekanan terhadap jurnalis tidak berhenti pada ranah hukum.


Faktor budaya lokal seperti konsep tangka atau harga diri menjadi batas sosial tak tertulis yang sangat kuat. Laporan jurnalistik yang faktual sekalipun bisa dianggap sebagai serangan terhadap kehormatan individu atau kelompok tertentu.


Akibatnya, jurnalis berhadapan dengan tekanan sosial hingga intimidasi.


Situasi ini menciptakan ruang tekanan berlapis, di mana struktur sosial bukan hanya membatasi, tetapi juga membentuk strategi bertahan jurnalis.


Mengacu pada pemikiran Anthony Giddens, Surokim melihat jurnalis lokal bukan sekadar korban tekanan, tetapi aktor yang terus beradaptasi dalam lingkungan sosial yang kompleks.


Kondisi tersebut diperparah dengan dominasi kekuatan informal seperti blater dan kiai yang memiliki pengaruh besar dalam kehidupan sosial Madura.


Mereka kerap mengontrol akses informasi, sumber daya, bahkan rasa aman, sehingga aktivitas jurnalistik sering dipandang sebagai tindakan politis yang penuh risiko.


Di sisi lain, persoalan ekonomi media lokal juga menjadi tantangan serius.


Ketergantungan media terhadap iklan pemerintah maupun relasi politik tertentu menciptakan tekanan redaksional yang halus, tetapi efektif.


Akibatnya, keputusan jurnalistik tidak selalu murni ditentukan oleh idealisme profesi, melainkan juga keberlangsungan finansial.


Dalam menghadapi berbagai tekanan tersebut, jurnalis lokal mengembangkan strategi bertahan yang disebut sebagai jurnalisme negosiasi.


Strategi itu meliputi sensor diri yang terukur, penggunaan pendekatan budaya dalam peliputan, pembangunan jaringan perlindungan sosial, resistensi tidak langsung melalui kolaborasi media, hingga pemanfaatan teknologi digital untuk keamanan data dan sumber informasi.


Fenomena ini menunjukkan bahwa jurnalisme di bawah tekanan tidak mati, tetapi bertransformasi menjadi lebih adaptif, strategis, dan kontekstual.


Surokim menegaskan bahwa kebebasan pers harus dimaknai lebih luas, bukan sekadar bebas dari intervensi negara, tetapi juga kemampuan media dan jurnalis dalam mengelola tekanan budaya, sosial, politik, dan ekonomi.


Karena itu, penguatan kebebasan pers tidak cukup hanya melalui revisi regulasi seperti UU ITE.


Diperlukan pula penguatan ekonomi media lokal, peningkatan kapasitas jurnalis, serta pemahaman mendalam terhadap konteks sosial-budaya tempat mereka bekerja.


Pengalaman jurnalis di Madura menjadi gambaran penting bahwa kebebasan pers bukanlah kondisi statis, melainkan perjuangan berkelanjutan.


Di tengah tekanan yang terus berkembang, jurnalisme tetap bertahan bukan semata melalui perlawanan frontal, tetapi melalui kecerdikan membaca situasi, membangun strategi, dan menjaga idealisme di tengah realitas yang penuh tantangan. (Had) 

Bagikan:

Komentar