![]() |
| Ratusan massa menggelar aksi demontrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur.(Dok/Istimewa). |
Massa tiba sekitar pukul 11.00 WIB dengan membawa perangkat pengeras suara. Setibanya di lokasi, mereka langsung menggelar aksi penyampaian pendapat di depan gedung DPRD Kabupaten Malang.
Aksi tersebut dipimpin koordinator lapangan Hadi Wiyono. Para peserta menilai akses menuju Bendungan Lahor memiliki peran penting karena menjadi jalur mobilitas warga untuk bekerja, bersekolah, hingga menunjang aktivitas ekonomi.
“Ini bukan sekadar jalan. Ini jalur kerja, jalur sekolah, dan jalur ekonomi masyarakat,” ujar salah satu peserta aksi.
Menindaklanjuti aspirasi warga, DPRD Kabupaten Malang menggelar audiensi di Ruang Rapat Narasinghamurti. Pertemuan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang Ali Murtadlo bersama Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza.
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Malang juga turut hadir, di antaranya Abdullah Aziz, Aris Agung, Abdul Rokhim, dan Fakih. Audiensi berlangsung hingga pukul 13.00 WIB.
Dalam forum tersebut, massa menyampaikan empat tuntutan utama kepada DPRD Kabupaten Malang dan pihak Perum Jasa Tirta (PJT).
Empat tuntutan itu meliputi penjelasan secara ilmiah dan terbuka terkait ancaman struktur bendungan, transparansi dasar hukum pembatasan akses dan retribusi, pelibatan masyarakat dalam perubahan kebijakan, serta penyediaan akses jalan alternatif yang dinilai layak bagi warga.
Kuasa hukum Hadi Wiyono, Boni Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali dipertemukan dengan PJT dalam audiensi lanjutan guna mencari solusi atas polemik yang berkembang.
Menurut Boni, DPRD Kabupaten Malang belum dapat langsung mengambil keputusan terkait pembebasan biaya akses Jembatan Lahor karena pihak PJT memiliki dasar hukum yang mengacu pada PP Nomor 46 Tahun 2010.
“Dalam PP itu disebutkan penarikan iuran diperbolehkan terkait pengelolaan sumber daya air. Yang kami pertanyakan, apakah pungutan di Jembatan Lahor sudah sesuai aturan atau tidak,” tegas Boni.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, memastikan pihak legislatif akan segera memanggil PJT beserta vendor terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP).
“Kami akan mengundang Jasa Tirta beserta pihak terkait agar persoalan ini segera mendapatkan solusi,” ujarnya.
DPRD Kabupaten Malang berharap komunikasi antara seluruh pihak dapat menghasilkan jalan keluar yang mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus memperhatikan aspek regulasi dan pengelolaan infrastruktur yang berlaku. (Den)


Komentar