|
Menu Close Menu

Bobol Kunci Motor, Dua Pelaku Curat di Bajrasokah Sampang Berhasil Dibekuk Polisi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16.20 WIB

 

Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Sampang – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Dusun Setran, Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berhasil diungkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang.


Dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut berhasil diringkus polisi. Keduanya masing-masing berinisial F (34) dan AR (22), warga Kecamatan Kedungdung.


Keduanya ditangkap setelah polisi mengungkap kasus hilangnya satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CC warna merah milik warga setempat.


Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor yang diperkirakan terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.


"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Tim URC Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan para terduga pelaku," kata Iptu Nur Fajri Alim saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pencurian bermula ketika sepeda motor milik korban dipinjam oleh adik iparnya, Roki, untuk berkunjung ke rumah mertuanya yang berjarak sekitar 200 meter dari kediaman korban.


Sepeda motor tersebut kemudian diparkir di teras rumah dalam kondisi stang terkunci.


Namun, menjelang subuh, saat hendak menggunakan kendaraan tersebut, Roki terkejut karena sepeda motor yang sebelumnya diparkir di teras sudah tidak ada.


Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berujung pada penangkapan kedua pelaku.


Tersangka F lebih dahulu dibekuk pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB. Dari keterangan F, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mencokok tersangka AR di kawasan Jalan Desa Muktesareh pada Jumat dini hari sekira pukul 03.30 WIB.


Iptu Nur Fajri mengungkapkan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan modus merusak sistem kelistrikan sepeda motor.


Keduanya memotong kabel kontak sepeda motor korban, kemudian menyambungkannya kembali sehingga mesin kendaraan dapat dihidupkan tanpa menggunakan kunci kontak.


"Motif sementara aksi nekat kedua pelaku disinyalir karena terdesak faktor ekonomi," lanjutnya.


Dalam operasi tersebut, Satreskrim Polres Sampang turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CC warna merah yang dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).


Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus meringkuk di sel tahanan. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.


"Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) untuk segera melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkas Kasat Reskrim. (Red) 

Bagikan:

Komentar