|
Menu Close Menu

Muzammil Syafi'i Usul Pemilihan Ketua Umum PBNU Berjenjang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 16.17 WIB

 Anggota Mustasyar PCNU Kabupaten Pasuruan, H. Muzammil Syafi'i.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Pasuruan– Anggota Mustasyar PCNU Kabupaten Pasuruan, H. Muzammil Syafii, menggagas konsep pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara berjenjang sebagai upaya memperkuat sistem kepemimpinan organisasi di abad kedua NU.


Menurut pria yang akrab disapa Buya Muzammil itu, kepemimpinan di lingkungan Nahdlatul Ulama bukan sekadar jabatan struktural, melainkan amanah perjuangan untuk menjaga kesinambungan dakwah, pendidikan, pelayanan sosial, serta memperkuat peran ulama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


"Oleh karena itu, proses pemilihan Ketua Umum PBNU memiliki arti yang sangat strategis bagi keberlangsungan organisasi serta keberlanjutan misi Jam'iyyah," ujar Buya Muzammil, Kamis (6/8/2026).


Ia menjelaskan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU telah menetapkan Muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi yang berwenang memilih Rais Aam Syuriyah dan Ketua Umum PBNU. Namun, seiring berkembangnya organisasi yang semakin besar dan kompleks, menurutnya diperlukan penyempurnaan mekanisme pemilihan agar mampu menghasilkan kepemimpinan yang semakin berkualitas tanpa mengubah prinsip dasar syura.


Buya Muzammil menegaskan, penguatan sistem tersebut bukan untuk mengubah tradisi NU, melainkan menyempurnakan mekanisme agar mampu melahirkan pemimpin yang memiliki legitimasi konstitusional, moral, keilmuan, dan organisatoris secara seimbang.


Dalam naskah akademiknya, ia mengajukan sejumlah persoalan yang perlu dikaji, mulai dari bagaimana membangun sistem pemilihan yang tetap berlandaskan prinsip syura, meminimalkan praktik transaksional dan polarisasi, memperkuat mekanisme penjaringan calon berdasarkan kompetensi (ahlīyah), integritas (amānah), rekam jejak kaderisasi, hingga mengoptimalkan fungsi Ahlul Halli wal 'Aqdi dalam proses pemilihan Ketua Umum PBNU.


Menurutnya, sistem pemilihan Ketua Umum PBNU melalui suara terbanyak seperti saat ini, meski tetap memerlukan persetujuan Rais Aam terpilih, berpotensi melahirkan legitimasi yang lebih kuat pada Ketua Umum dibanding Rais Aam karena pola pemilihannya berbeda.


"Kepemimpinan dalam Nahdlatul Ulama merupakan amanah keagamaan sekaligus amanah organisasi yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT dan warga Jam'iyyah. Karena itu, sistem pemilihannya harus dibangun berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, fiqh siyasah Ahlussunnah wal Jamaah, pemikiran para muassis, serta Khittah Nahdlatul Ulama," paparnya.


Buya Muzammil kemudian menawarkan konsep Restorasi Ekosistem Kepemimpinan Nahdlatul Ulama, yang berpijak pada kaidah:


"Al muhafadhotu 'ala al qadim ash shalih wal akhdzu bil jadidil ashlah," yakni memelihara tradisi lama yang baik sekaligus mengambil hal-hal baru yang lebih baik.


Menurutnya, restorasi sistem pemilihan Ketua Umum PBNU bertujuan menjaga kemurnian prinsip syura, memperkuat kualitas kepemimpinan, memperkokoh kaderisasi nasional, mengurangi praktik politik transaksional, memperkuat legitimasi Ketua Umum, sekaligus menjaga ukhuwah Jam'iyyah.


Dalam kajian tersebut, Buya Muzammil menawarkan dua alternatif model pemilihan.


Alternatif pertama adalah Model Penjaringan Aspirasi Berjenjang melalui PWNU. Mekanisme dimulai dari penghimpunan aspirasi di tingkat PCNU, kemudian dikonsolidasikan oleh PWNU sebelum dibawa ke forum Muktamar. Setelah itu dilakukan tabulasi nasional, pemeriksaan persyaratan calon, pendalaman aspek kepemimpinan oleh Ahlul Halli wal 'Aqdi bersama Rais Aam terpilih, penyampaian visi-misi calon di hadapan Muktamar, hingga penetapan Ketua Umum PBNU melalui musyawarah.


Alternatif kedua adalah Model Penghimpunan Aspirasi Paralel PCNU dan PWNU, di mana PCNU dan PWNU sama-sama menyampaikan usulan bakal calon secara langsung kepada Panitia Muktamar. Selanjutnya proses berjalan melalui tabulasi nasional, verifikasi persyaratan, pendalaman ahliyah, penyampaian visi-misi, dan musyawarah penetapan Ketua Umum.


Ia menilai kedua model tersebut tetap mempertahankan Muktamar sebagai forum tertinggi organisasi, namun memperkuat penghimpunan aspirasi dan kualitas kader sebelum proses pemilihan berlangsung.


Menurut Buya Muzammil, Ketua Umum PBNU yang lahir melalui mekanisme tersebut akan memperoleh tiga bentuk legitimasi sekaligus, yakni legitimasi aspiratif dari dukungan struktur organisasi, legitimasi organisatoris melalui keputusan Muktamar, serta legitimasi moral dan keilmuan melalui pendalaman oleh Ahlul Halli wal 'Aqdi.


"Perpaduan ketiga legitimasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kewibawaan Ketua Umum dalam memimpin Nahdlatul Ulama," ujarnya.


Sebagai rekomendasi, ia mengusulkan agar Muktamar NU mengkaji lebih mendalam mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, mempertimbangkan penghimpunan aspirasi secara berjenjang, memperkuat fungsi Ahlul Halli wal 'Aqdi, menyusun aturan pelaksanaan yang lebih rinci, serta menjadikan proses pemilihan sebagai bagian dari penguatan kaderisasi nasional Nahdlatul Ulama.


Buya Muzammil berharap gagasan tersebut dapat menjadi ikhtiar memperkuat tata kelola organisasi tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah yang selama ini menjadi fondasi perjalanan Nahdlatul Ulama. (Red) 

Bagikan:

Komentar