![]() |
| Aktivis yang tergabung dalam CaKraA Muda Indonesia menggelar aksi demontrasi di depan Kantor PT YEKAPE Surabaya.(Dok/Istimewa). |
CaKrA Muda Indonesia menilai pengisian posisi komisaris pada perusahaan yang berkaitan dengan pemerintah daerah perlu dilakukan secara transparan dan profesional. Selain memenuhi persyaratan, proses seleksi juga dinilai penting mempertimbangkan rekam jejak serta kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Founder CaKrA Muda Indonesia, Abdul Aziz, mengatakan pihaknya menyoroti persoalan dugaan penyimpangan dana hibah Pilwali Surabaya 2020 yang pernah ditangani penyidik.
Pada 2022, polisi memang diberitakan memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pilwali Surabaya 2020. Dalam pemberitaan tersebut, Nur Syamsi yang saat itu menjabat Ketua KPU Surabaya menyatakan dirinya belum mengetahui adanya pemeriksaan tersebut dan memastikan tahapan Pilwali telah dilaksanakan sesuai mekanisme.
Menurut Aziz, persoalan tersebut perlu memperoleh kejelasan dari aparat penegak hukum, terlebih ketika nama yang bersangkutan kemudian dikaitkan dengan rencana pengisian posisi strategis di perusahaan yang berkaitan dengan pemerintah daerah.
“Kami mempertanyakan rekam jejak Nur Syamsi mendaftar sebagai Komisaris PT YEKAPE. Bukan berarti kami menghakimi seseorang. Tetapi ketika pernah ada persoalan hukum yang berkaitan dengan dana hibah Pilwali 2020 dan prosesnya menjadi perhatian publik, maka wajar jika masyarakat meminta kejelasan dan transparansi,” ujar Aziz.
Ia menegaskan, CaKrA Muda Indonesia tidak ingin muncul kesan bahwa jabatan strategis di lingkungan perusahaan milik atau terkait pemerintah daerah diberikan karena kedekatan politik maupun hubungan tertentu.
“Kalau prosesnya memang profesional, buka kepada publik. Bagaimana proses seleksinya? Apa pertimbangan rekam jejaknya? Apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi? Jangan sampai publik melihat adanya konflik kepentingan,” tegasnya.
Selain itu, CaKrA menyoroti pentingnya transparansi apabila seseorang yang pernah berada dalam lingkungan politik atau memiliki kedekatan dengan kekuasaan kemudian memperoleh posisi strategis di perusahaan daerah.
Menurut CaKrA, kedekatan politik tidak boleh menjadi pintu masuk untuk memperoleh jabatan publik atau jabatan pada badan usaha yang berkaitan dengan pemerintah daerah.
“Jabatan komisaris bukan hadiah politik. Ini posisi yang memiliki tanggung jawab terhadap tata kelola perusahaan. Karena itu, prosesnya harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka,” lanjutnya.
CaKrA Muda Indonesia juga mendesak PT YEKAPE dan Pemerintah Kota Surabaya memberikan penjelasan mengenai mekanisme seleksi serta rekam jejak Nur Syamsi. Mereka juga meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Pilwali Surabaya 2020 apabila proses hukum tersebut masih berjalan.
Sebagai catatan, pemberitaan mengenai dana hibah Pilwali Surabaya 2020 menyebut nilai anggaran yang disetujui mencapai sekitar Rp101,24 miliar. Pada 2022, Pemkot Surabaya juga diberitakan menyerahkan sejumlah dokumen kepada kepolisian untuk mendukung pengusutan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.
Aziz menegaskan bahwa aksi yang dilakukan CaKrA Muda Indonesia merupakan bentuk kontrol sosial dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi seseorang.
“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Kami meminta transparansi. Kalau tidak ada persoalan, jelaskan kepada publik. Tetapi apabila dalam proses hukum ditemukan bukti adanya pelanggaran, maka aparat harus berani menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
CaKrA Muda Indonesia menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Mereka berharap seluruh proses pengisian jabatan strategis di lingkungan perusahaan yang berkaitan dengan Pemerintah Kota Surabaya dilakukan secara transparan, profesional, bebas konflik kepentingan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (Red)


Komentar