![]() |
| Anggota Komisi III DPR RI, Slamet Ariyadi saat RDPU di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta.(Dok/Istimewa). |
Dalam rapat yang digelar di Gedung Komisi III DPR RI, Jakarta, tersebut, hadir perwakilan Polda Sulawesi Selatan, Polres Luwu, Bupati Luwu, BPN Kabupaten Luwu, serta PT Masmindo Dwi Area.
Anggota Komisi III DPR RI Slamet Ariyadi mempertanyakan tindak lanjut laporan yang disampaikan pihak masyarakat adat Rante Balla. Ia menyoroti adanya laporan yang disebut belum memperoleh kepastian penanganan.
Slamet mengungkapkan, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam RDP bersama masyarakat adat Rante Balla pada 29 September 2026. Dalam pertemuan itu, Komisi III meminta Polda Sulawesi Selatan menindaklanjuti dua laporan yang disampaikan pihak pelapor.
“Bahwa hasil rapat RDP dengan adat Rante Balla, 29 September kemarin, hasil kesimpulan di situ dipertegas bahwa Komisi III DPR RI meminta Polda Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti laporan. Ada dua laporan, yang pertama pada 22 Agustus dan yang kedua 26 Februari,” ujar Slamet.
Ia kembali mempertanyakan alasan belum adanya penyelesaian atas laporan tersebut dan meminta kepolisian memberikan kepastian mengenai proses penanganannya.
Menanggapi hal itu, Kapolres Luwu Andreas mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah tahapan penyidikan. Polisi, kata dia, juga telah melengkapi keterangan dari sejumlah ahli.
“Dari kami sampai saat sudah menindaklanjuti. Yang terakhir kami sampaikan dalam paparan, kami sudah melakukan penyidikan, sudah melengkapi keterangan ahli. Kemudian tindak lanjut dari kami akan melakukan penetapan tersangkanya,” kata Andreas.
Namun, Slamet kembali menegaskan pentingnya tindak lanjut terhadap laporan yang disebut telah cukup lama disampaikan.
“Ini kan ada laporan lima tahun yang lalu, dan ada pelaporan kedua pada tanggal 26 Februari 2026. Ini sama sekali tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.
Andreas menjelaskan, proses penanganan laporan tersebut masih berjalan. Penyidik disebut masih melengkapi keterangan dari sejumlah saksi yang berada di luar wilayah hukum atau domisili Luwu.
“Untuk laporan tersebut kami sedang proses, Bapak. Kami masih melengkapi beberapa saksi yang di luar domisili,” tegas Andreas.
Selain aspek penegakan hukum, rapat juga menyoroti status dan riwayat penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa. Berdasarkan informasi dari pihak kehutanan yang disampaikan dalam rapat, sebagian lahan disebut masuk kawasan hutan produksi, sementara sebagian lainnya diklaim sebagai tanah adat.
Dalam pemaparannya, PT Masmindo Dwi Area juga menjelaskan bahwa pembayaran atas lahan dilakukan berdasarkan surat keterangan tanah (SKT) yang dibuat secara tertulis oleh kepala desa dan diketahui pihak kecamatan serta pemerintah daerah.
Persoalan tersebut kemudian menjadi bagian penting yang perlu diperjelas, terutama mengenai status lahan, dasar penerbitan dokumen tanah, serta sejauh mana proses administrasi dan penguasaan lahan tersebut diketahui oleh pemerintah daerah.
Rapat Komisi III pun menempatkan dua persoalan sebagai perhatian utama, yakni kepastian proses hukum atas laporan masyarakat adat Rante Balla serta kejelasan status dan dasar penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa. (Red)


Komentar