|
Menu Close Menu

Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai PK Dikabulkan

Minggu, 17 Agustus 2025 | 13.35 WIB

Setya Novanto (Dok/Core News). 
Lensajatim.id, Jakarta- Nama Setya Novanto kembali mencuat di ruang publik. Terpidana kasus korupsi e-KTP sekaligus mantan Ketua DPR RI itu dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, terhitung sejak Sabtu (16/8/2025).


Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan informasi tersebut. “Bebasnya hari Sabtu. Namun bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat,” ujarnya, Minggu (17/8), sebagaimana ditulis CNN Indonesia. 


Pembebasan bersyarat ini diperoleh setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov. Dalam amar putusan perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, MA memangkas hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan. Dengan penghitungan dua pertiga masa tahanan, ia berhak atas pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025.


Meski demikian, Kusnali menegaskan bahwa Setnov tetap memiliki kewajiban hukum. “Beliau wajib lapor, sebagaimana aturan pembebasan bersyarat,” katanya. Ia juga memastikan bahwa mantan Ketua DPR 2016–2017 itu tidak termasuk dalam daftar napi penerima remisi HUT Kemerdekaan RI tahun ini.


Keputusan pembebasan bersyarat Setnov sontak memantik sorotan publik. Pasalnya, kasus korupsi e-KTP yang menjeratnya sempat menjadi skandal besar dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Banyak pihak menilai, setiap kelonggaran hukum yang diberikan kepada terpidana kasus besar rawan menimbulkan persepsi miring terkait keadilan hukum di Indonesia.


Di sisi lain, pakar hukum menegaskan bahwa pembebasan bersyarat adalah hak setiap warga binaan selama memenuhi syarat administratif dan substantif. “Keadilan tidak hanya soal hukuman yang berat, tapi juga kepastian hukum bahwa hak-hak warga binaan tetap dihormati,” ujar salah satu pengamat hukum pidana.


Kini, dengan status bebas bersyarat, Setnov masih dalam pengawasan. Wajib lapor menjadi mekanisme kontrol agar ia tidak mengulangi perbuatan yang sama. Publik pun menantikan, apakah kebebasan bersyarat ini menjadi akhir dari perjalanan panjang kasus yang pernah mengguncang kepercayaan masyarakat pada lembaga legislatif. (CNN Indonesia) 

Bagikan:

Komentar