|
Menu Close Menu

Serahkan 780 SK PNS, Bupati Mojokerto Minta Jaga Integritas

Kamis, 01 April 2021 | 14.55 WIB

 

Bupati Mojokerto, Ikfina Rahmawati disampingi Wabup Muhammad Albarraa saat menyampaikan sambutan dalam penyerahan SK PNS (Dok/Sur)

lensajatim.id Mojokerto- 780 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Mojokerto menerima petikan SK Kenaikan Pangkat periode 1 April 2021. Petikan diserahkan langsung oleh Bupati Ikfina Fahmawati dengan didampingi Wakil Bupati Muhammad Albarraa & Pj Sekda Didik Chusnul Yakin, Kamis (1/4/2021) di Halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto.


Dalam sambutannya Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengatakan, dengan diserahkannya petikan keputusan kenaikan pangkat periode 1 April 2021, maka atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto mengucapkan selamat kepada  semuanya.


" Sudah selayaknya hari ini Kita syukuri sebagai bentuk penghargaan atas kerja nyata, kerja keras, kerja disiplin, kerja jujur dan kerja bersih panjenengan semuanya," tukas Bupati Ikfina.


Ia lalu menyebutkan enam langkah yang dapat mewujudkan ASN Berkelas yaitu,  Kompetensi SDM, Kaderisasi Kepemimpinan, Pengembangan Intelektual ASN, implementasi rencana terintegrasi sistem informasi ASN, Penyiapan Infrastruktur digitalisasi manajemen ASN & Integritas antar instansi Pusat dan Daerah yg berkesinambungan.


Selain itu kata Bupati perempuan ini menambahkan bahwa ada delapan Karakter yang harus dimiliki smart ASN yaitu, integritas, nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, digitalisasi IT, hospitalysasi, networking, intterpreneurship.


" Integritas yang telah saya sampaikan pada panjenengan semuanya tidak akan bisa terwujud kalau panjenengan tidak membantu kami, karena nanti bisa jadi dalam perjalanan dibawah, ada oknum yang menyampaikan kalau Ibu Bupati meminta sekian rupiah, dan kalaupun panjenengan sekalian menurutinya maka panjenengan sekalian tidak membantu saya dalam saya mewujudkan integritas di Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto," pungkasnya.(Sur/Red)

Bagikan:

Komentar