|
Menu Close Menu

Legalitas Bangunan H2O Disorot Aktivis Pemerhati Sosial Kemasyarakatan, Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 15 Oktober 2021 | 18.29 WIB

Tempat Hiburan Karaoke (H20), di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kaliwates Kidul, Kabupaten Jember, Jawa Timur. (Dok/Istimewa).


Lensajatim.id, Jember -Tempat hiburan karaoke (H2O) di Jl. Gajah Mada, Kelurahan Kaliwates Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember mendapat sorotan dari aktivis sosial kemasyarakatan Kabupaten Jember.


Pasalnya, bangunan permanen yang digunakan untuk tempat hiburan karaoke H2O itu tidak memiliki legalitas hukum yang jelas sebagai tempat usaha milik perorangan.


Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Provinsi Jatim. Mengirim surat peringatan kepada pihak pengelola H2O tertangal 8 Oktober 2021.


Berdasarkan hasil kajian Dinas PUSDA yang dituangkan dalam surat peringatan kepada pengelola H2O perihal bagunan permanen di sempadan sugai Kaliwates Jember itu tanpa izin kepada Pemerintah (DPUSDA) Provinsi Jatim sebagai pemilik kewenagan atas lahan bagunan itu. 


Tidak hanya soal izin saja, pihak DPUSDA juga menuangkan dalam isi surat peringatanya bahwa bagunan permanen di pinggir jalan itu juga bertentangan dengan peraturan daerah Provinsi Jawa Timur nomor 18 tahun 2016 tentang pengelolaan sungai. Pasal 10 ayat 2 yang secara bertahap pemerintah memiliki kewenangan untuk menertipkan bangunan tersebut dan mengembalikan funsi sungai sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan itu. 


Menyusul surat peringatan dari Dinas itu, Agus MM selaku aktivis pemerhati penggunaan APBN/APBD. Kebijakan Pemerintah dan sosial kemasyarakatan di Jember juga mengangap bahwa keberadaan bangunan H2O bertentangan dengan aturan tentang pengelolaan sungai. Agus juga mempertanyakan izin legalitas bagunan tersebut.


“Sabagai aktivis pemerhati sekaligus warga Jember juga ikut bertanggung jawab terhadap lingkungan kita, keberadaan bagunan yang digunakan sebagi tempat usaha karaoke itu sudah menyalahi aturan yang ada, sebagaimana yang di sampaikan dalam surat Dinas PUSDA provinsi Jawa Timur,” Ujar Agus saat dikonfirmasi melalui selulernya, Jumat (15/10).


Untuk itu ia meminta kepada Pemerintah daerah (pemkab Jember) agar melakukan langkah tegas terhadap persoalan itu. “Jika perlu ya ditutup saja, karena secara legalitas izin usahanya juga tidak jelas,” tegasnya.


Ia mengaku sudah berkirim surat kepada pemerintah Kabupaten Jember (Bupati Hendy Siswanto) perihal permohonan penutupan tempat hiburan tersebut (H2O).


“Jika langkah itu tidak mendapat respon maka kami akan melakukan heaering ke DPRD Jember,” pungkasnya. (Ris)

Bagikan:

Komentar