|
Menu Close Menu

Diduga Tidak Membayar Pelaksanaan Proyek Wastafel, Bupati Hendy Digugat ke PN Jember

Senin, 21 Februari 2022 | 19.08 WIB

Mohammad Husni Thamrin, Kuasa Hukum dari Penggugat. (Dok/Ris).

Lensajatim.id,Jember- Direktur CV. Zulfan Rizki Metalindo, Putranto Adi menggugat Bupati Jember Hendy Siswanto dan DPRD Jember lantaran tidak membayar pelaksanaan proyek wastafel tahun anggaran 2020 kepada CV. Tersebut, Senin (21/2).


“Hari ini, Senin, 21 Pebruari 2022, saya selaku penerima kuasa dari PUTRANTO ADI WICAKSONO, selaku Direktur CV. ZULFAN RIZKI METALINDO, berkedudukan di Jember, telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember dengan regiser Perkara Nomor: 21/Pdt.G/2022/PN Jember melawan, antara lain: Pejabat Pembuat Komitmen Penanganan Covid-19, Kepala Badan penanggulangan Bencana, Bupati Jember sebagai Tergugat dan DPRD Jember sebagai Turut Tergugat,” Jelas Mohammad Husni Thamrin dalam keterangan tertulisnya.

 

Menurutnya pengadaan wastafel tersebut dianggarkan oleh Bupati dalam upaya mengatasi penyebaran pandemi Covid-19, yang dibebankan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020. 


Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/192.3/1.12/2020 tanggal 06 April 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/192.2/1.12/2020 tanggal 06 April 2020 telah menandatangani dokumen Kontrak dengan Penggugat untuk melaksanakan 8 (delapan) Paket Pekerjaan Pengadaan Bak Cuci Tangan (wastafel) dalam rangka penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 yang nilainya mencapai Rp.1.620.114.200,- (satu miliar enam ratus dua puluh juta seratus empat belas ribu dua ratus rupiah). 


“Semua pekerjaan tersebut sudah diselesaikan dan sudah ada dokumen serah terimanya. Namun hingga tahun anggaran 2021 berakhir belum juga dibayar,” ujar Thamrin.

 

“Setelah pekerjaan tersebut selesai dikerjakan oleh Penggugat dan sudah dibuatkan dokumen Surat Pertanggungjawabannya (SPJ), bahkan PPK sudah membuat nota dinas kepada KPA untuk membayar. Tetapi setelah ada pergantian bupati Jember, dari Faida kepada Hendy Siswanto, seluruh pekerjaan wastafel Penggugat tidak dibayar oleh Hendy Siswanto yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian materil dan inmateriil sebesar Rp.2.201.119.910,- (dua miliar dua ratus satu juta seratus sembilan belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah),” jelas Thamrin.

 

Adapun gugatan yang disampaikan kepada PN Jember yakni, meminta agar Pengadilan Negeri Jember memerintahkan bupati Jember segera membayar melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2022. Penggugat juga meminta Pengadilan Negeri Jember untuk meletakkan sita jaminan terhadap Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Jember di jalan Sudarman No. 1 yang menjadi kantor bupati Jember. (Ris)

Bagikan:

Komentar