|
Menu Close Menu

Kasus Warga Wadas, Begini Tanggapan Dosen Hukum Unusia

Rabu, 09 Februari 2022 | 11.11 WIB

Aparat Kepolisian saat mendatangi warga Desa Wadas, Kecamatan  Bener Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Jakarta- Kasus penangkapan terhadap warga  Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah mendapatkan perhatian banyak pihak, salah satunya Dosen Hukum Unusia menilai hal tersebut melanggar hukum. Polisi sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjunjung tinggi KUHAP sebagai aturan formil. Tidak boleh aparat bertindak sewenang-wenang atas nama hukum dan penangkapan harus didasarkan atas bukti bukti yang cukup. 


" Jangan sampai aparat melanggar azas Culpabilita dalam pidana, termasuk terhadap penangkapan para aktifis yang membela warga Wadas itu," tegas Erfandi lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi. Rabu, (09/02/2022).


Apalagi kasus Wadas ini sampai melibatkan ratusan dan bahkan ribuan personil kepolisian, kalo yang disampaikan Gubernur Jawa Tengah hanya untuk mengukur lahan yang mau dijadikan tambang andesit lalu apa urgensinya sampai menurun ribuan personel. " Dari sini aja keliatan means rea nya tidak baik," tandas  Wasek Kumham MUI ini.


Jadi pihaknya melihat tidak ada korelasinya yang dapat dibenarkan penangkapan represif dengan pengukuran lahan. Menurutnya wajar  jika masyarakat mempertahankan lahannya yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka. "  Mereka hanya bertahan untuk hidup bukan untuk mewah-mewahan, mereka hanya untuk menyambung hidupnya dari lahan tersebut bukan untuk konsumtif dan foya-foya," ungkap mantan Aktivis PB PMII ini.


Langkah sewenang-wenang aparat terhadap Wadas menurutnya harus dihentikan, duduk bersama dengan warga Wadas kedepankan nilai-nilai kemanusiaan, bukan jamannya lagi menggunkan kekerasan dan intimidasi dalam menyelesaikan persoalan. (Red).

Bagikan:

Komentar