|
Menu Close Menu

Peluang Pasangan Prabowo-Gibran Pasca Golkar dan PAN Merapat ke Gerindra, Begini Kata Pengamat Politik

Minggu, 13 Agustus 2023 | 16.54 WIB

Baihaki Sirajt, Direktur Eksekutif ARCI. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Surabaya- Calon Presiden Prabowo Subianto kembali mendapatkan tambahan kekuatan. Itu setelah Partai Golkar dan PAN memutuskan merapat ke Gerindra yang mengusung Prabowo Subianto sebagai Capres 2024. Praktis sampai saat ini, Prabowo sudah mendapat dukungan dari PKB, PBB, Golkar dan PAN, tentunya juga berikut Partai Gerindra.


Menurut pengamat politik dari Lembaga Survei Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI), Baihaki Sirajt, bergabungnya Partai Golkar dan PAN tentu akan menjadi kekuatan baru bagi Prabowo untuk menghadapi Pilpres 2024 mendatang.


" Secara otomatis itu akan memperkuat dukung pada Pak Prabowo," kata pria yang akrab disapa Baihaki. Minggu,(13/08/2023).


Selain itu, lanjut Baihaki, itu juga semakin membuka peluang besar duet Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.


" Golkar dan PAN ini partai koalisi pemerintahan Jokowi, merapatnya keduanya ini pasti tidak lepas dari pengaruh Jokowi," paparnya.


" Dan apabila Prabowo-Gibran, maka peluang besar untuk memenangkan Pilpres 2024. Ini pasangan ideal," tambahnya. 


Tentu, kata Baihaki, itu masih harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batasan usia Capres-Cawapres.


Saat ini, MK sedang menangani dua perkara uji materi terkait syarat minimum batas usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.


Perkara pertama adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.


PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.


Sementara itu, pada perkara kedua bernomor 51/PUU-XXI/2023, penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.


Penggugat meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara


Bagikan:

Komentar