|
Menu Close Menu

Pilgub Jatim, MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans

Rabu, 05 Februari 2025 | 00.52 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi RI. (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Jakarta- Teka-teki putusan gugatan yang dilayangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya terjawab.


Hal itu setelah MK membacakan putusan sela atau dismissal dan menyatakan tidak dapat menerima gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Timur 2024 yang diajukan nomor urut 03.


Pasangan Risma-Gus Hans dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.


"Menyatakan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan, Selasa (4/2/2025). 


Suhartoyo menyampaikan putusan itu diambil dalam RPH oleh sembilan hakim konstitusi yang digelar pada Kamis (30/1) lalu.


Majelis hakim konstitusi menyatakan dalil pemohon yang menyatakan bahwa telah terjadi pengurangan suara mereka dan penambahan suara Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak tidak beralasan menurut hukum.


Selain itu, majelis hakim juga menilai pemohon tidak membangun argumentasi dengan jelas terkait dalil mengenai surat suara tidak sah.


"Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan penyaluran bansos PKH telah menguntungkan elektabilitas paslon tertentu adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Saldi Isra.


Sebelumnya, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ke MK. Risma-Gus Hans menuding ada manipulasi suara untuk paslon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.


Hal itu disampaikan kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo, dalam sidang perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1). Risma-Gus Hans menuding banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Khofifah-Emil. (Tim). 

Bagikan:

Komentar