|
Menu Close Menu

Apresiasi Pertemuan Gubernur Khofifah dengan Tokoh Masyarakat Tengger, Senator Lia Dorong Perda Masyarakat Adat di Jawa Timur Segera Terwujud

Jumat, 27 Maret 2026 | 17.25 WIB

Anggota DPD RI Lia Istifhama.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Surabaya– Anggota DPD RI, Lia Istifhama, menyampaikan apresiasi atas langkah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang menggelar pertemuan bersama perwakilan Suku Tengger dari Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Lumajang.


Pertemuan yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Kamis (26/3/2026) itu dinilai sebagai upaya konkret membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat adat. Lia menilai, komunikasi langsung seperti ini menjadi fondasi penting dalam merumuskan kebijakan yang inklusif dan berkeadilan.


“Ini bukan sekadar pertemuan seremonial, tetapi langkah nyata membangun kepercayaan dan menghadirkan negara di tengah masyarakat adat,” ujar Lia, Jumat (27/3/2026).


Dalam kesempatan tersebut, Lia menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat. Menurutnya, regulasi ini bukan hanya simbol pengakuan, melainkan instrumen strategis untuk memastikan perlindungan, pemberdayaan, serta keberlanjutan kehidupan komunitas adat di Jawa Timur.


Ia menyoroti bahwa selama ini pengakuan terhadap masyarakat adat masih kerap berhenti pada tataran normatif. Di sisi lain, dinamika pembangunan terus berjalan cepat, bahkan tak jarang menggeser ruang hidup masyarakat adat.


“Jawa Timur dikenal sebagai wajah moderat Indonesia, di mana tradisi dan modernitas berjalan berdampingan. Namun, kita tidak boleh menutup mata bahwa masyarakat adat masih menghadapi tekanan di tengah arus pembangunan,” tegasnya.


Lia mengungkapkan, di berbagai wilayah, mulai dari kawasan pegunungan hingga pesisir, masyarakat adat masih sering diposisikan sebagai objek pembangunan. Budaya mereka diangkat dalam festival dan pariwisata, tetapi keterlibatan dalam pengambilan keputusan masih terbatas.


“Kita sering melihat budaya adat dipromosikan, tetapi masyarakatnya belum sepenuhnya menjadi subjek utama. Ini yang harus diperbaiki melalui kebijakan yang berpihak,” imbuhnya.


Secara konstitusional, pengakuan terhadap masyarakat adat telah diatur dalam Pasal 18B UUD 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Desa Tahun 2014. Namun demikian, implementasi di lapangan dinilai masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk tekanan kepentingan ekonomi terhadap wilayah adat.


Lia mencontohkan dinamika di sejumlah daerah seperti Lumajang, di mana pengelolaan sumber daya alam dan pengembangan pariwisata perlu diimbangi dengan pelibatan aktif masyarakat adat agar tidak sekadar menjadi objek ekonomi.


Menurutnya, pendekatan pembangunan berbasis kearifan lokal harus menjadi prioritas agar nilai budaya tetap terjaga sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.


Ia juga menyoroti peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang perlu diselaraskan dengan kebutuhan dan struktur sosial masyarakat adat. Tanpa pendekatan yang tepat, potensi konflik dan ketimpangan justru bisa muncul.


“Pemberdayaan sejati harus berangkat dari pengetahuan lokal. Dengan begitu, masyarakat adat bisa tumbuh mandiri tanpa kehilangan identitasnya,” jelas Lia.


Lebih lanjut, Lia berharap Perda Masyarakat Adat dapat menjadi jembatan antara pengakuan hukum dan implementasi nyata. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjamin perlindungan hak atas tanah adat, memperkuat kelembagaan adat, membuka ruang partisipasi dalam pembangunan, serta mendorong pemberdayaan berbasis kearifan lokal.


“Dengan langkah ini, masyarakat adat tidak lagi ditempatkan sebagai objek, tetapi sebagai subjek utama pembangunan. Ini adalah wujud keadilan sekaligus kekuatan bagi masa depan Jawa Timur,” pungkasnya. (Red) 

Bagikan:

Komentar