![]() |
| Direktur LBH PB PMII Ilham Fariduz Zaman.(Dok/Istimewa). |
Ketiga korban telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut melalui dua laporan polisi yang kini sedang diproses oleh Kepolisian Daerah Riau.
Berdasarkan keterangan yang diterima LBH PB PMII, peristiwa pertama terjadi pada 2 Juli 2026. Saat itu, dua kader PMII Riau diduga menjadi korban pengeroyokan ketika mengantarkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polresta Pekanbaru.
Atas kejadian tersebut, korban telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/368/VII/2026/SPKT/Polda Riau.
Peristiwa berikutnya terjadi pada 5 Juli 2026. Sekretaris PKC PMII Riau melaporkan dugaan pengeroyokan yang menurut keterangannya dilakukan oleh orang tidak dikenal saat berada di salah satu warung kopi di Kota Pekanbaru.
Laporan tersebut telah diterima Polda Riau dengan nomor LP/B/373/VII/2026/SPKT/Polda Riau.
Direktur LBH PB PMII, Ilham Fariduz Zaman menjelaskan, dua laporan dugaan tindak pidana kekerasan yang diduga melibatkan oknum polisi terhadap tiga kader PMII dalam rentang waktu yang berdekatan perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan Polri.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolda Riau, Kapolresta Pekanbaru, beserta jajarannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut.
Menurutnya, permintaan evaluasi bukan ditujukan untuk menghakimi pihak tertentu. Langkah itu dinilai sebagai upaya korektif guna menjaga akuntabilitas institusi sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk mereka yang menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum, berhak memperoleh perlindungan hukum yang setara.
Sebagai kuasa hukum para korban, dirinya menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka juga berkomitmen memastikan hak-hak korban terlindungi serta siap menempuh langkah hukum maupun konstitusional apabila ditemukan hambatan atau penyimpangan dalam proses penegakan hukum.
Pihaknya juga turut mengingatkan bahwa kritik terhadap institusi negara merupakan bagian dari upaya memperkuat supremasi hukum, profesionalisme Polri, dan perlindungan hak asasi manusia.
Menurut lembaga tersebut, apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan secara adil tanpa memberikan ruang bagi impunitas maupun penghakiman di luar mekanisme hukum.
"Ketika seorang kader PMII mengaku menjadi korban kekerasan saat mengantarkan surat pemberitahuan aksi, lalu beberapa hari kemudian kader lainnya kembali melaporkan dugaan pengeroyokan, negara tidak boleh memandangnya sebagai dua peristiwa yang berdiri sendiri tanpa penyelidikan yang serius. Negara wajib memastikan setiap laporan diusut secara profesional dan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang setara," tegasnya, Selasa (07/07/2026). (Red)


Komentar