|
Menu Close Menu

Bangun Kembali Bisnis di Vietnam, Gus Lilur Tetap Desak Pengusutan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12.30 WIB

Lensajatim.id, Hanoi, Vietnam– Pengusaha Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur, kembali membangun jaringan bisnis di Vietnam. Ia menjajaki perdagangan batu bara di Hanoi dan Ho Chi Minh City sekaligus membuka peluang kerja sama budi daya benih bening lobster (BBL).


Di tengah upaya menghidupkan kembali bisnisnya di luar negeri, Gus Lilur tetap menaruh perhatian terhadap persoalan internal NU. Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Ia juga kembali meminta KH Miftachul Akhyar mundur dari jabatan Rais Aam PBNU.


Bagi Gus Lilur, aktivitas bisnis dan sikap kritis terhadap organisasi merupakan dua hal yang berjalan beriringan. Keduanya, menurut dia, membutuhkan keterbukaan dan keberanian untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan.


“Saya tidak sedang menjalani dua hidup,” katanya. “Di dagang maupun di jam'iyyah, ukurannya satu: berani dibuka, berani diperiksa.”


Jajaki Pasokan 20 Juta Ton Batu Bara


Di Vietnam, Gus Lilur tengah menyiapkan penandatanganan kontrak pasokan batu bara. Pembicaraan yang telah dilakukan membuka peluang perdagangan batu bara dengan spesifikasi Indonesian Coal Index (ICI) 1 hingga ICI 5 melalui skema penyerahan Cost, Insurance, and Freight (CIF) Vietnam.


Volume yang disebut dalam pembicaraan tersebut mencapai 20 juta metrik ton. Namun, angka itu masih berupa keterangan dan proyeksi Gus Lilur. Kontrak belum ditandatangani, sedangkan realisasi perdagangan masih bergantung pada kesepakatan harga, kelengkapan dokumen, perizinan, jadwal pengapalan, serta pemenuhan kewajiban para pihak.


Gus Lilur menegaskan tidak ingin peluang tersebut dianggap sebagai keberhasilan yang sudah pasti terwujud. Baginya, pembicaraan bisnis baru dapat disebut terealisasi setelah seluruh kesepakatan dituntaskan dan barang benar-benar dikirim.


“Kontrak belum diteken. Kapal belum berlayar. Saya tidak mau dipuji karena sesuatu yang belum terjadi,” katanya. “Nanti saja, kalau barangnya sudah jalan.”


Kunjungan ke Vietnam juga menjadi kesempatan bagi Gus Lilur untuk melanjutkan jalur perdagangan yang mulai dirintisnya pada 2015. Saat itu, ia membangun jaringan bisnis batu bara ke negara tersebut. Namun, upaya itu terhenti ketika dirinya menjalani pidana penjara dalam perkara pesan singkat yang diproses menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Gus Lilur menilai perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya karena melawan dan mengungkap praktik korupsi di Situbondo. Pandangan itu merupakan penilaiannya terhadap perkara yang pernah dihadapinya.


Setelah sebelas tahun berlalu, ia berupaya membuka kembali jaringan bisnis yang sempat terputus.


“Orang mengira penjara itu akhir. Buat saya itu jeda,” ujarnya.


Ia juga mengaitkan perjalanan hidupnya dengan silsilah keluarga yang diwariskan secara turun-temurun. Dalam narasi keluarganya, Gus Lilur menyebut memiliki garis keturunan Sri Jaya Singhavarman, tokoh yang dikaitkan dengan Sayyid Ali Murtadho dan Sayyid Ali Rahmatullah atau Sunan Ampel.


“Mudah-mudahan beliau tersenyum melihat cucunya kembali berdagang setelah dijebloskan ke penjara,” katanya.


Jajaki Kemitraan Budi Daya Lobster


Selain perdagangan batu bara, Gus Lilur membangun komunikasi dengan mitra di Vietnam untuk menjajaki pengembangan usaha budi daya lobster.


Persoalan BBL menjadi perhatian karena terdapat perbedaan nilai ekonomi antara harga benih di tingkat nelayan Indonesia dan harga di negara tujuan. Selama ini, menurut Gus Lilur, pola perdagangan tersebut membuat nelayan menjual benih dengan harga relatif rendah, sementara pembesaran lobster justru dilakukan di negara lain. Indonesia kemudian berpotensi membeli kembali lobster konsumsi dengan harga jauh lebih tinggi.


Gus Lilur menegaskan bahwa penjajakan kerja sama tersebut bukan berarti dirinya menolak kebijakan penghentian ekspor BBL. Sebaliknya, ia mendukung langkah pemerintah menghentikan ekspor benih yang dinilainya membuka ruang bagi praktik mafia dan penyelundupan.


“Dulu ekspor BBL dikuasai mafia. Wajar kalau Presiden menghentikannya, dan saya termasuk yang mengapresiasi,” katanya.


“Yang saya lawan bukan kebijakannya. Yang saya lawan mafianya. Dua hal itu sering sengaja dicampur orang.”


Perbedaan harga BBL juga pernah disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada 12 Oktober 2026. Saat itu, Trenggono menyebut harga BBL di tingkat nelayan Indonesia berada di kisaran Rp8.500 per ekor, sedangkan di Vietnam dapat mencapai Rp35.000 per ekor. Harga tersebut bahkan berpotensi menyentuh Rp100.000 per ekor ketika pasokan menipis.


“Selisih itulah yang selama ini memberi makan para penyelundup,” ujar Gus Lilur.


Pada tanggal yang sama, pemerintah meresmikan Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026.


Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa satgas tersebut akan mengoordinasikan pengumpulan data, pencegahan dan penindakan, hingga penetapan sasaran penegakan hukum. Evaluasi dilakukan setiap bulan dan dilaporkan kepada Presiden.


Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan kembali menegaskan penghentian ekspor BBL. Pemerintah juga membuka ruang komunikasi dengan pihak asing yang masih membutuhkan benih lobster, sekaligus mendorong Vietnam bekerja sama lebih serius untuk menghentikan penyelundupan dan membuka peluang perdagangan legal sesuai ketentuan.


Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan Gus Lilur membangun komunikasi langsung dengan mitra di Vietnam. Ia menilai kerja sama lintas negara perlu dipersiapkan sejak awal agar Indonesia tidak kehilangan peluang ketika kerangka perdagangan yang sah tersedia.


“Di situ letak pekerjaan saya,” katanya. “Kalau negara mengatakan yang berkepentingan harus duduk dan bertemu, maka harus ada yang pergi dan mengajak duduk. Saya pergi.”


Ia menegaskan, penjajakan tersebut bukan untuk membangun jalur penjualan benih mentah ke luar negeri, melainkan mengembangkan kemitraan budi daya, pertukaran pengetahuan, dan kemungkinan keterlibatan mitra Vietnam dalam skema yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.


“Lobster itu harus gemuk di Indonesia, bukan di tempat orang,” ujarnya.


Gus Lilur memperkirakan kerangka hukum yang memungkinkan lalu lintas BBL secara sah dapat terbentuk dalam waktu sekitar enam bulan. Namun, ia menegaskan bahwa perkiraan tersebut merupakan pandangan pribadi, bukan informasi resmi pemerintah.


“Itu bacaan saya, bukan pengumuman pemerintah. Saya siap keliru. Tapi saya lebih tidak siap kalau kerangka itu jadi, lalu kita tidak punya siapa-siapa di sana karena sibuk menunggu,” katanya.


Ia menyebut hanya ada dua bidang usaha yang sedang dijalankannya di Vietnam, yakni perdagangan batu bara dan pengembangan usaha benih bening lobster. Penegasan itu disampaikan untuk menghindari spekulasi mengenai aktivitas bisnis lainnya.


“Saya sebutkan terbuka supaya tidak ada yang berkarang-karang,” katanya. “Dua. Tidak ada yang ketiga.”


Menurut Gus Lilur, menjalankan bisnis di Vietnam yang menganut sistem politik komunis bukan persoalan ideologi. Ia memandang perdagangan internasional sebagai aktivitas ekonomi yang dapat dilakukan selama tetap memperhatikan aturan dan prinsip yang diyakininya.


“Perdagangan antarbangsa itu urusan muamalah, bukan akidah. Para pendahulu kita berdagang sampai ke mana-mana tanpa kehilangan iman. Yang merusak itu bukan berdagang dengan siapa, melainkan berdagang dengan cara apa,” tuturnya.


Laporkan Dugaan Jual Beli Suara ke KPK


Di tengah aktivitas bisnisnya, Gus Lilur tetap melanjutkan desakan agar dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU diusut. Pada Senin, 12 Oktober 2026, ia mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa jual beli suara dalam muktamar yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.


Menurut Gus Lilur, laporan tahap awal tersebut memaparkan dugaan alur transaksi yang disebut berlangsung dalam beberapa tahapan. Prosesnya diduga dimulai dari pemberian uang muka di sejumlah ibu kota provinsi, dilanjutkan pembayaran di Surabaya, hingga pelunasan di Jombang.


Ia juga mengaku mengatur jadwal komunikasi dengan penyidik bagi sejumlah pengurus cabang yang disebut ingin mengembalikan uang yang telah mereka terima.


Meski demikian, menurut penjelasannya, laporan tersebut belum secara khusus menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana. Ia menyebut laporan itu sebagai langkah awal untuk membuka persoalan yang dinilainya perlu diperiksa lebih jauh oleh aparat penegak hukum.


“Ibarat film, ini baru tayangan pembuka,” katanya.


Selain meminta dugaan transaksi tersebut diusut, Gus Lilur kembali mendesak KH Miftachul Akhyar mundur dari jabatan Rais Aam PBNU.


Ia menilai jabatan tersebut bukan sekadar posisi administratif dalam struktur organisasi, melainkan memiliki tanggung jawab besar sebagai rujukan keilmuan dan keulamaan di lingkungan NU.


“Kursi yang ditinggalkan Hadratussyekh Hasyim Asy'ari, Kiai Wahab Chasbullah, dan Kiai Bisri Syansuri itu kursi keulamaan, bukan kursi kepanitiaan,” ujarnya.


Menurut Gus Lilur, persoalan yang perlu dijernihkan tidak hanya menyangkut dugaan proses perolehan jabatan dalam Muktamar ke-35 NU, tetapi juga kapasitas keilmuan yang ditampilkan oleh pemegang jabatan tersebut.


Ia kembali menyinggung kritiknya terhadap pembacaan ayat yang sebelumnya menjadi perdebatan. Menurut penilaiannya, terdapat empat kekeliruan dalam satu potongan ayat yang dibacakan.


Kritik tersebut, kata dia, berkaitan dengan tanggung jawab moral seorang pemimpin keagamaan yang menjadi rujukan umat. Ia menilai jabatan Rais Aam menuntut kemampuan keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, terutama ketika muncul pertanyaan dari kalangan warga Nahdliyin.


“Jabatan keulamaan menuntut satu hal yang tidak bisa diwakilkan kepada juru bicara: berada di atas keraguan,” katanya. “Dan di pesantren, orang alim tidak pernah takut disimak. Justru itu kehormatannya.”


Gus Lilur menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan ajakan untuk berkonflik. Ia menghendaki pemeriksaan terhadap persoalan yang dipersoalkan, baik menyangkut dugaan transaksi dalam muktamar maupun kapasitas keilmuan yang menjadi dasar kepemimpinan keagamaan.


“Saya mengajak diuji, bukan mengajak bertengkar,” ujarnya.


Bagi Gus Lilur, membangun kembali jaringan perdagangan di Vietnam dan mendesak pengusutan persoalan Muktamar ke-35 NU merupakan dua agenda yang sama-sama ingin dilanjutkannya.


Kontrak batu bara yang masih dalam tahap penjajakan, kemitraan budi daya lobster, serta laporan dugaan jual beli suara di KPK memiliki proses dan konsekuensi masing-masing.


Ia menyatakan ingin menjalankan seluruh agenda tersebut tanpa menutup ruang pemeriksaan terhadap klaim, keputusan, maupun sikap yang diambilnya.


Dengan demikian, perkembangan bisnis Gus Lilur di Vietnam masih menunggu realisasi kesepakatan, sedangkan dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU tetap membutuhkan penelusuran dan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku. (Red) 

Bagikan:

Komentar