![]() |
| Komite Investigasi Negara (KIN) RI saat melayangkan surat.(Dok/Istimewa). |
Sorotan ini menyasar pelaksanaan kegiatan Belanja Modal PJU pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Jember. KIN RI menduga terdapat indikasi penyalahgunaan lokasi pelaksanaan proyek yang dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka dari pemerintah daerah.
Rofiq Firdaus Asri, Staf Khusus Wakil Ketua KIN RI, menegaskan kedatangannya ke sekretariat Pemkab Jember pada Selasa (27/10/2026) bukan sekadar menyerahkan surat administratif. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pendalaman atas temuan yang tengah menjadi perhatian lembaganya.
“Berdasarkan temuan kami (KIN), kami menduga ada indikasi penyalahgunaan lokasi pelaksanaan proyek PJU,” tegas Rofiq seusai menyerahkan surat permohonan audiensi.
KIN RI belum membuka secara terperinci lokasi maupun bentuk dugaan penyalahgunaan yang ditemukan. Rofiq menyatakan pihaknya akan menyampaikan materi tersebut setelah bertemu dengan Bupati Jember.
“Nanti saja kami sampaikan setelah kami bertemu dengan Bupati. Kami tentu akan meminta klarifikasi dari Bupati Jember (Gus Fawait) terkait proyek tersebut,” ujarnya.
Pernyataan itu menempatkan proyek PJU Tahun Anggaran 2025 dalam sorotan. Sebab, ketika lokasi pelaksanaan pekerjaan dipersoalkan, yang harus dijelaskan bukan hanya keberadaan fisik lampu penerangan jalan, tetapi juga kesesuaian realisasi pekerjaan dengan perencanaan, dokumen anggaran, serta peruntukan kegiatan yang telah ditetapkan.
“Apabila lokasi pelaksanaan berbeda dari yang direncanakan, perlu dijelaskan siapa yang menetapkan perubahan, apa dasar administrasinya, dan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan pengadaan serta pengelolaan keuangan daerah,” ucap Rofiq.
Rofiq menegaskan, audiensi dengan Bupati Jember bertujuan memperkaya materi hasil investigasi sekaligus menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah berikutnya.
KIN RI membuka kemungkinan membawa temuan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) apabila hasil pendalaman menunjukkan adanya dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti.
Langkah itu membuat persoalan proyek PJU Jember tidak cukup dijawab dengan penjelasan normatif. KIN membutuhkan klarifikasi yang dapat diuji dengan dokumen perencanaan, kontrak pekerjaan, titik pemasangan PJU, bukti realisasi, serta pertanggungjawaban anggaran.
Transparansi menjadi penting ketika sebuah proyek publik dipersoalkan oleh lembaga investigasi.
“Pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan mengenai perencanaan dan realisasi pekerjaan, sehingga dugaan yang berkembang dapat diuji secara objektif,” Tandasnya. (Eko)


Komentar