|
Menu Close Menu

Oknum Polisi Terlibat Narkoba, Komisi III DPR RI : Pecat dan Pidanakan

Sabtu, 20 Februari 2021 | 21.00 WIB

 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni saat melakukan Kunjungan Kerja ke Kapolda Metro Jaya (Dok/IG_ahmadsahroni88)

lensajatim id Jakarta-Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut oknum polisi yang terkena tindak pidana narkoba harus ditindak tegas, yaitu berupa tindakan pemecatan dan pidana.


Penegasan tersebut disampaikan oleh politisi asal Fraksi Nasdem saat menjawab pertanyaan awak media terkait penerapan hukuman mati bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Terutama terbaru terkait adanya kasus narkoba yang melibatkan eks Kapolsek Astana Anyar, Komisaris Polisi Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang terjerat kasus narkoba bersama 11 anggota Polsek lainnya.


" Enggak lah (hukuman mati) ini kan masalah landasan hukumnya ada, tidak serta merta dikit-dikit hukum mati. Nanti lama-lama motong ayam hukum mati lagi. Jadi tidak demikian landasan hukum yang ada," ujar Sahroni di Markas Polda Metro Jaya,  sebagaimana ditulis Viva.co.id Jumat 19 Februari 2021


Bendahara Umum DPP Partai Nasdem ini menjelaskan bila setiap tindak pidana harus disikapi dengan seksama di mana harus berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan, landasan hukum, serta Undang-Undang yang ada. Dia mengaku pihaknya telah komunikasi dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar siapapun oknum anggota yang terlibat kasus narkoba harus dicepat dan dipidana.


"Pecat dan pidanakan tidak ada kata lain. Kita hanya menyampaikan ke kapolri pecat dan pidanakan tidak ada kata lain," tandas Sahroni.


Seperti diketahui, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi sudah dilakukan pemeriksaan urine, setelah diamankan karena diduga konsumsi narkoba jenis sabu bersama 11 anggota polisi lainnya.


Menurut dia, Polda Jawa Barat juga merespons cepat dengan langsung melakukan pencopotan terhadap Kompol Yuni dari jabatan sebagai Kapolsek Astanaanyar, Polrestabes Bandung.


Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Achmad Dofiri mencopot Kompol Dewi dari jabatannya lantaran terlibat dalam kasus tersebut. Dewi kini menjabat sebagai Pamen Yanma Polda Jabar.


Pencopotan Dewi ini tertuang dalam Telegram Kapolda Jabar dengan Nomor: ST/267/II/KEP/2021 (Redaksi)

Bagikan:

Komentar