|
Menu Close Menu

Berbanding Terbalik dengan Korupsi Eks Mensos Juliari, Rumah Aspirasi Siap Beri Bantuan Hukum Kasus Pendamping PKH di Malang

Rabu, 11 Agustus 2021 | 12.19 WIB

Aan Ainur Rofiq, Inisiator Rumah Aspirasi (Dok/Istimewa) 


lensajatim.id, Surabaya -
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan seorang Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Malang, Jawa Timur mendapat perhatian khusus dari Rumah Aspirasi di Surabaya. 


Bahkan, Aan Ainur Rofik, selaku inisiator Rumah Aspirasi merasa terpanggil untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum secara gratis kepada kasus yang membelit Penny Tri Herdiani. 


" Saya mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum," tukas pria yang akrab disapa Aan saat dikonfirmasi. Rabu (11/08/2024).


Hanya saja, kata Aan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pendamping PKH di Malang ini dinilainya tidak adil. Aan menjelaskan, dalam kasus Pendamping PKH (Penny Tri Herdiani) diduga merugikan negara sebesar Rp. 450 juta dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dalam kasus korusi bansos PKH. 


" Tapi coba kita bandingkan dengan Eks Menteri Sosial Pak Juliari, dalam kasus korupsi bansos yang lebih besar, tuntuannya sangat rendah sekali," tandas Aan. 


Aan lalu menjelaskan secara rinci, dalam kasus korupsi  bansos eks Menteri Sosial Juliari Pieter Batubara yang nilainya sampai 17 Miliar, Jaksa Penuntut Umum KPK malah menuntut Juliari, yang dinilai terbukti bersalah dan menggarong dana bansos COVID-19, dengan tuntutan hukuman 11 tahun penjara. " Ini jelas tidak adil," tandasnya dengan nada tegas. 


Menurut Aan, dalam dua kasus ini mencerminkan hukum betul-betul telah tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. " Hukum keras kepada masyarakat kecil dan lunak kepada politisi. Padahal Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," ungkapnya. 


Untuk itulah, Rumah Aspirasi berniat memberikan bantuan hukum gratis. " Kita akan berikan pendampingan hukum secara gratis untuk Mbak Penny agar mendapatkan keadilan," terangnya .


Dalam waktu dekat, kata Aan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak keluarga tersangka di Malang untuk membicarakan terkait proses hukum dan bantuan hukum yang akan diberikan oleh lembaganya. 


"Rumah Aspirasi ini hadir untuk memberikan bantuan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat yang kurang mampu dan terdzolimi. Ini kami lakukan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Advokat maupun UU Bantuan Hukum.” tandasnya


Rumah Aspirasi bergerak dalam bantuan hukum, Untuk itulah hadir memberi warna dalam penegakan hukum di masyarakat. 


"Rumah Aspirasi adalah tempat sebagai lembaga bantuan hukum terbuka untuk siapa saja tanpa memandang suku, agama, ras dan golongan untuk memperoleh keadilan. Untuk itu semua advokat dan organisasi masyarakat manapun banyak yang sangat support dengan Rumah Aspirasi dan siap berkontribusi memberikan bantuan ke masyarakat hukum," pungkas mantan aktivis PMII ini. (Lim)

Bagikan:

Komentar