BANGKALAN, lensajatim.id - Tabir pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Bangkalan mulai terbuka. Seorang mantan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan mengungkap dugaan praktik penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terjadi di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN).
Pengakuan tersebut mencuat, setelah pemerintah daerah membubarkan struktur Korwil Pendidikan di tingkat kecamatan.
Pernyataan mantan pejabat pendidikan itu pun langsung menjadi sorotan karena membeberkan berbagai modus yang diduga kerap terjadi dalam pengelolaan dana pendidikan di sekolah.
Dalam keterangannya, mantan Korwil yang pernah membawahi sejumlah SDN di salah satu kecamatan di Kabupaten Bangkalan itu menyebut, praktik-praktik tersebut bukan hal baru.
Ia mengaku menemukan berbagai indikasi penyimpangan saat masih menjalankan tugasnya sebagai koordinator wilayah.
Salah satu modus yang diungkap berkaitan dengan penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang bersumber dari dana BOS.
Dalam aturan pengelolaan dana BOS, sekitar 30 persen dari total anggaran yang diterima sekolah dapat dialokasikan untuk pemeliharaan fasilitas sekolah. Namun menurutnya, realisasi di lapangan sering kali tidak sesuai dengan laporan administrasi yang dibuat.
“Pemeliharaan sarana dan prasarana yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki fasilitas sekolah itu banyak yang tidak dikerjakan. Anggarannya habis di laporan, tapi uangnya masuk ke kantong pribadi kepala sekolah,” ungkap mantan korwil yang enggan disebut namanya. Kamis (12/3/2026).
Tak hanya itu, ia juga menyinggung dugaan praktik pemotongan gaji tenaga honorer di sejumlah sekolah.
Menurutnya, gaji yang seharusnya diterima tenaga honorer diduga tidak sepenuhnya diberikan. Sebagian dari selisih pengurangan tersebut diduga masuk ke kantong pribadi oknum kepala sekolah.
“Gaji honorer itu juga sering dikurangi. Selisih dari pengurangan itu masuk ke kantong kepala sekolah,” bebernya.
Pernyataan tersebut semakin mengejutkan ketika ia juga mengungkap adanya dugaan aliran 'fee' kepada kepala sekolah dari dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, setiap hari terdapat uang sekitar Rp30 ribu yang diduga diberikan kepada kepala sekolah dari operasional dapur program tersebut.
“Setiap hari ada fee dari dapur MBG sebesar tiga puluh ribu rupiah, dan itu juga masuk ke kantong pribadi kepala sekolah,” ujarnya.
Selain itu, mantan Korwil tersebut juga membongkar dugaan praktik penggelembungan data siswa di sejumlah sekolah.
Modusnya dilakukan dengan memasukkan jumlah siswa dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lebih banyak dibanding jumlah siswa yang sebenarnya ada di sekolah.
Cara tersebut diduga dilakukan untuk meningkatkan jumlah dana BOS yang diterima sekolah, karena besaran dana BOS dari pemerintah pusat dihitung berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar.
Tak hanya berdampak pada besaran dana BOS, penggelembungan data siswa juga berpotensi menambah kuota penerima dalam program Makan Bergizi Gratis.
“Ada sekolah yang datanya dimark-up. Jumlah siswa yang dilaporkan lebih banyak dari yang sebenarnya ada di sekolah. Dengan begitu dana BOS yang diterima lebih besar, begitu juga kuota MBG,” pungkasnya.
Kritik keras datang dari Ahmad Annur, pemerhati kebijakan publik Jawa Timur. Ia menilai pengakuan mantan Korwil tersebut tidak boleh dianggap sebagai isu biasa, melainkan harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan yang lebih besar dalam tata kelola pendidikan.
Menurutnya, dugaan penyimpangan dana BOS seperti mark-up data siswa hingga potensi aliran fee dari program tertentu menunjukkan adanya masalah serius dalam sistem pengawasan pendidikan di daerah.
“Jika benar ada praktik mark-up data siswa atau penyalahgunaan dana BOS, ini sangat memprihatinkan. Dana BOS itu uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan masa depan siswa, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Ahmad Annur.
Ia juga mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata terhadap pengakuan tersebut. Menurutnya, langkah audit dan investigasi menyeluruh perlu segera dilakukan agar publik mendapatkan kejelasan.
“Pemerintah daerah harus berani membuka semuanya secara transparan. Jika ada pelanggaran hukum, proses harus berjalan. Dunia pendidikan tidak boleh dikotori oleh praktik-praktik yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (Syaiful)


Komentar