|
Menu Close Menu

Diduga Abaikan Standar, Dapur MBG di Desa Bragang Klampis Berdiri di Area Peternakan

Kamis, 23 April 2026 | 16.41 WIB

Foto: Lokasi SPPG Yayasan Mutiara Biru Kasih Ibu, di Desa Bragang, Klampis, Bangkalan.

BANGKALAN, lensajatim.id - Dugaan pelanggaran serius terhadap standar kelayakan dapur program Badan Gizi Nasional (BGN) mencuat di Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan. Calon dapur yang diajukan Yayasan Mutiara Biru Kasih Ibu dilaporkan berdiri dalam satu kawasan dengan kandang ternak ayam, bebek, hingga sapi.


Kondisi tersebut memicu kekhawatiran soal potensi pencemaran makanan serta risiko kesehatan bagi penerima manfaat program gizi.


Laporan ini disampaikan Mathur Husyairi, tokoh masyarakat, berdasarkan aduan warga. Ia mengaku telah melayangkan laporan resmi kepada Ketua BGN di Jakarta agar segera dilakukan verifikasi lapangan.


“Ini bukan sekadar soal teknis, ini soal keselamatan. Dapur program gizi kok berdampingan dengan kandang ternak? Risiko kontaminasi sangat tinggi, baik dari udara, limbah, maupun vektor penyakit,” tegas Mathur, Kamis (23/4/2026).


Menurutnya, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan jarak dapur dengan kandang ternak sangat dekat, bahkan hanya dipisahkan oleh pagar sederhana. Dalam dokumentasi yang dilampirkan, terlihat kandang ayam berdempetan langsung dengan dinding bangunan dapur.


“Dari video, terlihat jelas kandang ayam menempel di tembok dapur. Di sisi lain ada kandang bebek. Ini sangat tidak layak. Bagaimana mungkin makanan sehat diproduksi di lingkungan seperti itu?” ujarnya.


Mathur juga menyinggung peran mitra pelaksana, yang disebut atas nama Busiri, Kepala Desa Bragang. Ia mengingatkan agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam proses penentuan lokasi maupun verifikasi dapur.


“Jangan sampai ada pembiaran karena kedekatan atau jabatan. Program ini untuk masyarakat luas, bukan untuk kepentingan segelintir pihak,” katanya.


Ia menegaskan, jika dugaan tersebut benar, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip sanitasi pangan yang menjadi dasar dalam operasional dapur program gizi.


“Kalau benar dapur berdampingan dengan kandang ternak, ini jelas pelanggaran. Pemerintah harus bertindak cepat dan transparan. Jangan sampai program yang niatnya baik justru menjadi sumber masalah baru,” lanjutnya.


Sebagai penguat laporan, Mathur melampirkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar pengajuan dapur, foto kondisi bangunan, serta video yang menunjukkan kedekatan fisik dapur dengan kandang ternak.


Ia pun mendesak BGN untuk tidak hanya mengandalkan verifikasi administratif, melainkan turun langsung ke lokasi.


“BGN jangan hanya percaya berkas. Harus cek langsung di lapangan. Kalau ini bisa lolos tanpa pemeriksaan ketat, berarti ada yang salah dalam sistem pengawasan,” ujarnya.


Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kelalaian dalam menjaga standar dapur berpotensi berdampak serius, terutama bagi anak-anak yang menjadi sasaran utama program gizi.


“Kalau makanan terkontaminasi, yang jadi korban adalah anak-anak. Ini bukan hal sepele, ini bisa berujung pada masalah kesehatan serius,” tambahnya.


Pengaduan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pihak terkait, mulai dari Unit Pemantauan dan Pengawasan BGN Jawa Timur, Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Bangkalan, Satgas Kabupaten Bangkalan, hingga Koordinator Kecamatan SPPG Klampis.

Bantahan Pihak Yayasan


Sementara itu, pihak Yayasan Mutiara Kasih Ibu membantah temuan tersebut. Perwakilan yayasan, Hafil, menyatakan bahwa kandang ternak yang dimaksud sudah tidak lagi berada di sekitar lokasi dapur.


“Kandang peternakan itu sudah kami pindah dari area SPPG tersebut,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.


Meski demikian, pernyataan tersebut berpotensi memunculkan pertanyaan lanjutan, terutama terkait waktu pemindahan kandang dan kondisi faktual di lapangan saat proses pengajuan dapur dilakukan.


Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Badan Gizi Nasional terkait laporan tersebut. Publik menanti langkah tegas dan transparan untuk memastikan seluruh dapur program memenuhi standar kelayakan dan higienitas yang ditetapkan. (Syaiful)

Bagikan:

Komentar