![]() |
| Suasana aktivitas siswa di SMKN 5 Jember. (Dok/Istimewa). |
Sejumlah wali murid dan siswa mengaku pembelian seragam dilakukan melalui koperasi sekolah dan seolah menjadi kewajiban saat pertama kali masuk.
Salah satu wali murid yang anaknya masih aktif bersekolah di SMKN 5 Jember mengaku tidak memiliki pilihan selain membeli seragam yang disediakan sekolah. Ia menyebut guru di sekolah mengarahkan agar seragam dibeli di dalam sekolah dan tidak diperbolehkan membeli di luar.
“Memang diharuskan beli seragam di sekolah oleh gurunya, tidak boleh beli di luar,” ujar wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, saat awal masuk sekolah ia harus menebus paket seragam dengan harga mencapai Rp2,5 juta.
“Waktu itu harga untuk seragamnya Rp2,5 juta,” ungkapnya.
Ia menilai harga tersebut jauh lebih mahal dibandingkan jika membeli sendiri di luar sekolah. Namun karena dianggap sebagai kewajiban, ia terpaksa tetap membayarnya.
“Padahal kalau diperbolehkan beli di luar tidak sampai segitu. Karena sudah jadi keharusan, ya terpaksa harus membayar meskipun boleh dicicil,” keluhnya.
Pengakuan itu selaras dengan keterangan sejumlah siswa yang sebelumnya ditemui di lingkungan sekolah pada Senin (2/3/2026). Mereka menyebut pembelian seragam dilakukan melalui koperasi sekolah saat awal masuk.
“Waktu masuk pertama, belinya di koperasi sekolah,” ujar salah satu siswa.
Ia menyebut total biaya yang dikeluarkan untuk paket seragam mencapai lebih dari Rp2 juta. Paket tersebut meliputi seragam putih-biru, batik, dan pramuka.
“Sekitar dua juta lebih untuk seragam. Belum lagi seragam khusus jurusan,” ungkapnya.
Ironisnya, di tengah berbagai pengakuan dari siswa dan wali murid, pihak sekolah justru membantah adanya kewajiban pembelian seragam tersebut.
Kepala Tata Usaha SMKN 5 Jember, Ahmad Nurkholis, menegaskan bahwa koperasi sekolah hanya melayani siswa yang ingin membeli secara sukarela.
“Jika anak-anak yang pesan, dilayani. Pada prinsipnya anak-anak bisa mengoptimalkan seragam kakak kelasnya yang sudah lulus,” tegasnya.
Ia juga menyebut penyediaan seragam di koperasi hanya sebagai bentuk antisipasi kebutuhan siswa.
“Seperti siswa yang ingin membelinya, jika nantinya membutuhkan ya kami layani,” ujarnya.
Padahal, berdasarkan regulasi pemerintah, sekolah dilarang mengarahkan ataupun mewajibkan siswa dan wali murid membeli seragam melalui sekolah atau koperasi sekolah.
Namun respons dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Jatim wilayah Jember,
justru terkesan kurang tegas. Iwan Triyono, mengaku belum memiliki data terkait dugaan praktik tersebut.
“Kami belum memiliki data dimaksud bapak,” tulisnya melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi.
Ketika dihubungi melalui sambungan telepon, ia mengaku sedang sibuk dan meminta konfirmasi dilakukan melalui pesan singkat.
“Pangapunten saya masih repot bapak, WA saja,” ujarnya.
Ia hanya menyatakan akan mencoba mencari data terkait persoalan tersebut.
“Siap akan kami lakukan cari data di wilayah bapak,” katanya.
Namun alih-alih menjanjikan langkah penelusuran atau penindakan, Iwan justru menyarankan agar media menyampaikan laporan melalui hotline pengaduan Dinas Pendidikan Jawa Timur.
“Bapak dipersilakan hubungi langsung ke hotline kami permintaan informasi,” pesannya.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan, mengingat dugaan praktik jual beli seragam di sekolah negeri bertentangan dengan aturan yang melarang sekolah mengarahkan pembelian seragam kepada siswa. (Eko)


Komentar