|
Menu Close Menu

Perpres Dana Abadi Pesantren, PKB Jatim Siap Kawal untuk Pendidikan di Pondok Pesantren

Selasa, 14 September 2021 | 22.29 WIB

DPW PKB Jatim bersama Fraksi PKB DPRD Jatim menggelar tasyakuran bersama kiai NU menyambut terbitnya Perpres Dana Abadi Pesantren. (Dok/istimewa).


lensajatim.id Surabaya - Terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pesantren disambut baik warga NU. Tak terkecuali di Jawa Timur. Bahkan pengurus DPW PKB Jatim langsung menggelar tasyakuran bersama para kiai NU di kantor PWNU Jatim.


Sekretaris DPW PKB Jatim Anik Maslachah mengungkapkan, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Salah satu hal yang diatur dalam Perpres tersebut adalah dana abadi pesantren. 


"Dana abadi pesantren adalah salah satu sumber pendanaan kegiatan pesantren. Dana itu disediakan oleh pemerintah untuk pondok pesantren. Bentuknya semacam BOS, Bantuan Operasional Sekolah, cuma ini peruntukannya ke pesantren," tutur Anik, Selasa (14/9/2021).


Perempuan pertama yang menjadi pimpinan DPRD Jatim di era reformasi ini mengatakan di Jawa Timur ada sekitar 7000 pesantren yang berada dibawah naungan PWNU Jatim. Karena itu pihaknya berharap pesantren tersebut mendapatkan manfaat dari dana abadi pesantren. PKB pun siap mengawal perpres tersebut untuk kepentingan pendidikan di pondok pesantren di Jawa Timur. 


"Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana ini dikembalikan untuk kegiatan operasional sekolah. Saya kira ini komitmen pemerintah untuk memajukan pesantren yang patut diapresiasi," ujar perempuan berkerudung tersebut.


Sementara itu, Kiai Marzuqi Mustamar, Ketua PWNU Jawa Timur mengingatkan kiai pengelola pondok pesantren untuk bisa lebih maju. Karena itu keterlibatan pemerintah melalui peraturan presiden (Perpres) Dana Abadi Pesantren harus bisa mendukung keberlangsungan pondok pesantren yang selama ini masih tertinggal. 


"Siapa saja yang duduk di jabatan politik, maupun di pemerintahan yang harusnya mengurusi legalitas pesantren, jika komitmen mendorong maksimalisasi Perpres Dana Abadi Pesantren," kata pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrosyad, Kota Malang itu.


Kiai Marzuqi menegaskan, kiai ataupun pengasuh ponpes sudah disibukkan dengan dunia membuat pinter santri. Karena jangan lagi disibukan dengan persoalnya yang sifatnya administratif.


"Jangan sampai kebijakan yang niatnya baik itu justru mengganggu kualitas proses belajar dan mengajar di ponpes. Kalau mau bantu, ya bantu. Jangan pakai syarat administratif yang rumit dan berbelit," saran Kiai Marzuqi. (Red).

Bagikan:

Komentar