Bagus Bayu Harahab, Warga Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates Jember saat diperiksa polisi. (Dok/Ris) |
Lensajatim.id, Jember-Bagus Bayu Harahab warga Kelurahan Jember Kidul Kecamatan Kaliwates Jember yang bekerja sebagai Tenaga Honorer (TU) di sekolah SMK 5 Jember terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi setelah diketahui dirinya mengambil ratusan Tab milik sekolah tempat ia bekerja.
Ia diketahui mengambil Tab tersebut setelah melalui penelusuran pihak Polsek setempat atas laporan dari kepala sekolah SMK 5 Sukorambi.
Menurut Kapolsek Sukorambi AKP Sigit Budiono, awalnya pihak sekolah melaporkan atas kehilangan Tab itu, kemudian atas laporan tersebut pihak Polsek melakukan penyelidikan, “sebelumnya ada laporan dari kepala sekolah SMK 5 Sukorambi tentang raibnya kurang lebih 378 tab yang didapat dari bantuan pemerintah, kemudian kami melakukan penyelidikan, dan akhirnya setelah dilakukan tracing melalui nomor ime tab itu berhasil diketahui barang tersebut berada di salah satu konter di jalan Kalimantan dan jalan Jawa,” ujar Sigit saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (6/10).
“Akhirnya kami malakukan langkah-langkah pengecekan nomor ime, dan setelah di cek nomor ime nya sama dengan nomor ime tab milik sekolah SMK 5, setelah kami tanyakan kepada pemilik konter ia mengaku didapat dati membeli atas nama tersangka Bayu,” Imbuhnya.
Berdasarkan informasi tersebut akhirnya unit kepolisian Sukorambi melakukan penangkapan di rumah tersangka Sesala (5/10) kemaren di kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates.
Tak cukup di situ, saat ini pihakya juga masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, sebab berdasarkan pengakuan tersangka ia hanya mengambil seratus unit tab, sementara sisahnya masih belum diketahui keberadaanya.
“Saya masih belum puas dari hasil ini, karena sisahnya masih belum diketahui, dan akan kami lakukan penelusuran kembali terkait sisahnya,” pungkas dia.
Sementara menurut pengakuan dari tersangka sendiri dirinya mengambil Tab tersebut sudah sejak empat bulan yang lalu dengan cara mencicil ditaruk di dalam tas miliknya.
“Sekali ngambil ya se isi tas itu pak, kadang lima (5) kadang enam (6). Dijual kembali sejak dari Empat bulan yang lalu,” ungkap Bayu kepada media di polsek Sukorambi.
Menurutnya satu tab tersebut dijual dengan Rp 800 ribu “yang pertama di jalan Jawa depan SMP 3 di hargai Rp 600 ribu, setelah itu saya cobak cari tempat lain di konter Galaxi jalan Kalimantan laku Rp 800 ribu dan akhirnya saya jual di sana semua,” ujarnya.
Dari jumlah 378 unit tab yang dikabarkan hilang semua oleh pihak sekolah itu, ia hanya mengaku mengambil 100 unit tab saja, “saya yakin saya hanya mgambil 100 unit sisahnya saya tidak tahu,” ngakunya.
Atas tindakanya ia dijerat pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ris)
Komentar