|
Menu Close Menu

Aktivis PGRI Jatim Usut Dugaan Kasus PTT Lulus P3K

Kamis, 25 November 2021 | 18.52 WIB

Ilham Wahyudi, Aktivis Pendidikan PGRI Jatim. (Dok/Ris).


Lensajatim.id,Jember-
Banyaknya dugaan kasus terkait kelulusan peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Jember tahun ini membuat aktivis Pendidikan dari PGRI Jawa Timur turun  ke beberapa sekolah yang terindikasi terjadi kasus tersebut untuk diminta klarifikasi. Salah satunya yakni SMP Negeri 2 Balung, atas nama Rahayu Mayasari yang lulus tes ASN P3K.


Menurut Ilham Wahyudi Aktivis Pendidikan PGRI Jatim, beberapa temuan di lapangan banyak berpotensi melanggar Permenpan No 28 Pasal 4 dan 29 Tahun 2021. Tindakan tersebut kata Ilham adalah pelanggaran hukum, mereka (yang melanggar) merebut ruang bagi guru yang sudah mengabdi puluhan tahun dan bermimpi ingin menjadi PNS.


"Padahal disitu sudah jelas, yang boleh mengikuti hanya guru yang masuk Dapodik dan aktif secara terus menerus," ujar Ilham, Aktivis Pendidikan PGRI Jatim itu saat meminta klarifikasi terkait persolan tetsebut di SMPN 2 Balung, Rabu (24/11).


Ia menjelaskan dari beberapa kasus yang terjadi, seperti di SMP 2 balung kata Ilham tidak ada keterlibatan dari pihak sekolah untuk  mendaftarkan guru PTT atas nama Rahayu Mayasari. 


“Berdasarkan pengakuan dari wakil kepala sekolahnya dan dikroscek di bagian operator sekolah, pembagian jam mengajarnya dan Dapodik nya juga dilihat atas nama ibu Rahayu Mayasari bukan guru tetap di SMP 2 Balung,” ujarnya.


“Yang beraangkutan sebenarnya tidak diberi SK mengajar mas, tapi menggantikan beberapa guru, ada tiga orang di sini otomatis ada kelas kosong, nah yang bersangkutan disuruh mengajar dulu. Ini jelas bahwa kesalahan bukan dari pihak sekolah SMPN 2 Balung,” jelasnya.


Ia menjelaskan bahwa keberadaan Rahayu di sekolah itu hanya sebagai guru bantu saja, padahal berdasarkan peraturan Permenpan nomor 28 tahun 2021 pasal 29 di mana seorang PTT dan bukan guru tidak diperkenankan untuk mengajar.


“Oleh karena itu saya meminta kepada pihak sekolah nanti pada saat pemberkasan dan NIP terbit dimohon sekolah sudah tidak lagi membuat surat keterangan aktif mengajar karena yang bersangkutan bukan guru di sini. dan kami melihat ini cacat hukum, karena yang bersangkutan menabrak aturan,” ujarnya.


Terkait banyaknya dugaan kasus tersebut Ilham menyampaikan pihaknya akan membawa kasus tersebut ke komisi D DPRD Jember.


Selain itu dirinya juga mengaku sudah menggandeng Polres Jember, untuk memberantas mafia CPNS di Jember.


"Kita sudah kolaborasi dengan Polres Jember. Jika nanti ditemukan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen berpotensi pelanggaran hukum sesuai aturan yang ada maka pelaku akan dipenjara 8 tahun," pungkasnya.


Sementara itu menurut Amin Wakil Kepala Sekolah SMP 2 Balung dirinya tetap berharap atas nama Rahayu itu dilanjutkan sebagai peserta yang lolos tes P3K. “Bagaimana perasaanya jika sudah diterima akhirnya gagal, seperti saya sendiri juga merasakan,” ujarnya. 


Saat dikonfirmasi terkait dengan proses pendafataran P3K atas nama guru tersebut ia mengaku pihak sekolah tidak ikut-ikut, “dia (Rahayu Mayasari, Red) mendaftar dengan dirinya sendiri, dengan kemauan sendiri dan tidak ada tandatangan apapun dari pihak sekolah terkait pendaftaran itu, namun menurut saya yang perlu diperbaiki adalah sistemnya,” kata Said. (Ris)

Bagikan:

Komentar