|
Menu Close Menu

PMII Sumenep Laporkan Salah Satu Media Online Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Begini Kronologinya

Senin, 31 Januari 2022 | 20.54 WIB

 

Sejumlah Aktivis dan Alumni PMII Sumenep saat melaporkan dugaan pencemaran nama baik salah satu media online ke Polres Sumenep. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Sumenep- Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi melaporkan salah satu media online ke polisi.


Salah satu media online itu pemberitaannya dianggap sudah melakukan pencemaran nama baik organisasi PMII. Sehingga diadukan ke penegak hukum dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Kedatangan para aktivis dan alumni PMII itu tiba di Mapolres Sumenep sekitar pukul 14.40 WIB bersama puluhan alumni. Mereka diterima langsung Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin, 31 Januari 2022.


Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB, perwakilan dari mereka diberikan kesempatan menyampaikan langsung laporan kepada Kapolres Sumenep, AKBP. Rahman Wijaya.


PMII Sumenep melaporkan salah satu media online yang menulis berita soal penangkapan pencuri dengan menyebut langsung nama institusi PMII dengan judul “Breaking News, Terlibat Pencurian, Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep”.


Ketua PC PMII Sumenep, Qudsiyanto menerangkan, dalam berita itu, kuat dugaan telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


“Hari ini kami resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu media online ke Polres Sumenep,” katanya, Senin (31/1/2022).


Munurut Qudsi, pemberitaannya sangat menyakiti warga PMII Sumenep dan nasional. Padahal kejadian dugaan pencurian yang dilakukan oleh oknum itu tidak ada hubungannya dengan institusi PMII.


“Pemberitaan itu sudah menyalahi kode etik karena menyebut PMII, padahal itu murni oknum karena pencurian itu tidak ada perintah dari organisasi, baik cabang, komisariat maupun rayon,” terangnya.


Ia menambahkan, selain mencemarkan nama baik organisasi, sejumlah isi pemberitaan juga diduga kuat melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Oleh karena itu pihaknya berharap laporannya segera diproses oleh Polres Sumenep. Itu untuk memberikan efek jera dan pelajaran agar semua pihak tidak gampang mencatut nama institusi PMII. (Sid/Red).

Bagikan:

Komentar