|
Menu Close Menu

Pelatihan Daring, Heru Jelaskan Pentingnya AD dan ART Koperasi

Kamis, 08 September 2022 | 07.54 WIB

Tangkap layar kegiatan pelatihan secara daring dengan tema AD/ART Koperasi oleh UPT Pelatihan Koperasi dan UKM (UPT KUKM) Jawa Timur. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id,  Surabaya- UPT Pelatihan Koperasi dan UKM (UPT KUKM) Jawa Timur menggelar pelatihan secara daring dengan tema AD/ART Koperasi. Rabu, (07/09/2022).


Kegiatan itu dilakukan guna memberikan pemahaman kepada pengurus Koperasi pada khususnya dan masyarakat mengenai pada umumnya mengenai pentingnya penyusunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi. Kegiatan itu dipandu oleh Analis Diklat, Setiawan Anom Pribadi dan menghadirkan Widya Iswara Ahli Pertama UPT KUKM Jatim, Heru Oktavianto sebagai narasumber.


Kegiatan itu mendapatkan sambutan yang positif dari gerakan koperasi di Jawa Timur, terbukti kurang lebih 150 orang peserta hadir secara daring melalui Zoom Meeting atau kanal YouTube UPT KUKM Jatim yang menyiarkan secara Live kegiatan.


"Dari hasil kuesioner yang kami sebarkan ke masyarakat, pelaku gerakan Koperasi banyak yang memilih kebutuhan pelatihan seperti marketing dan kewirausahaan, tetapi masih jarang yang memilih AD/ART, padahal seperti kita ketahui bersama bahwa AD/ART ini sangat penting sebagai landasan dalam menyusun peraturan-peraturan Koperasi dan bagaimana operasional di lapangan untuk kegiatan Koperasi sehari-hari harus berdasarkan AD/ART yang telah disusun dan disepakati bersama", ujar Anom membuka kegiatan.


Dalam paparannya, Heru Oktavianto mengatakan bahwa keberadaan AD/ART seringkali diabaikan oleh pengurus Koperasi, "keberadaan AD/ART belum tersosialisasikan dengan baik, seringkali hanya dijadikan penghias pada tempat penyimpanan dan file yang ada di Koperasinya, tentunya hal itu sangat disayangkan karena AD/ART merupakan acuan bagaimana Koperasi nanti beroperasi dari sisi kelembagaannya, organisasinya, maupun usahanya, karena dengan adanya AD/ART inilah Koperasi bisa memulai segala sesuatunya", kata Heru.


Selanjutnya Heru mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk up skill para pengurus, pengawas, dan anggota Koperasi tentang bagaimana pengelolaan Koperasi supaya lebih baik lagi, "harapan dalam arti luasnya Koperasi kedepan mampu membawa sumbangsih yang luar biasa terhadap bangsa, sedangkan pada arti sempitnya bagaimana Koperasi terus membawa manfaat positif bagi para anggota dimana perlu kita ketahui bahwa anggota adalah pemilik dan pengguna jasa Koperasi", ucap Heru.


Pengertian Anggaran Dasar (AD) adalah aturan tertulis, yang memuat ketentuan-ketentuan Pokok mengenai organisasi, tata laksana, harta kekayaan, dan Hak / kewajiban anggota pada organisasi Koperasi.  Sedangkan manfaat dengan adanya AD adalah 1.)  Menunjukkan kejelasan tata kehidupan Koperasi sebagai organisasi yang berbadan hukum; 2.) Menjamin ketertiban organisasi/usaha serta mencegah kesimpangsiuran pelaksanaan dalam menjalankan roda organisasi; 3.) Sebagai jaminan atau kepastian hukum bagi pihak-pihak yang membutuhkan; 4.) Sebagai dasar penyusunan ART maupun peraturan khusus serta bisa sebagai dasar pengambilan keputusan oleh pengurus dan pengawas.


Menurut Heru ada 10 (sepuluh) muatan AD Koperasi, antara lain daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, ketentuan mengenai rapat anggota, ketentuan mengenai pengelolaan, ketentuan mengenai permodalan, ketetuan mengenai jangka waktu berdirinya, ketentuan mengenai pembagian SHU, dan ketentuan mengenai sanksi.


Menginjak materi pelatihan yang kedua pada hari ini, yaitu mengenai Anggaran Rumah Tangga (ART), Heru mendefinisikan ART adalah “aturan tertulis yang memuat ketentuan organisasi, tata laksana, harta kekayaan dan hak kewajiban anggota Koperasi secara terperinci atau mendetail”, jelas Heru. ART pada prinsipnya mengacu pada isi atau materi AD Koperasi dan tidak boleh bertentangan apalagi melanggar ketentuan diatasnya.


Ruang lingkup ART antara lain syarat keanggotaan, persyaratan pengurus dan pengawas, persyaratan dan pengangkatan manajer/pengelola, rapat anggota, sisa hasil usaha, permodalan, dan sanksi.


Pelatihan ini cukup menarik antusiasme peserta yang mengikuti, dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan dan komentar atau saran yang disampaikan oleh peserta baik secara langsung maupun melalui kolom chat.


Pada akhir pelatihan Heru mengutip salah satu prinsip Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 yaitu Pendidikan Perkoperasian, “bagi  anggota Koperasi yang baru bergabung atau anggota Koperasi yang sudah lama tetapi tidak pernah me-refresh terkait perkoperasian perlu diberikan pendidikan perkoperasian. Pengurus wajib memberikan share ilmu dan pemahaman, contohnya ya terkait AD/ART ini, karena hal tersebut penting untuk diketahui oleh semua anggota Koperasi”, pesan Heru.


Menyinggung dana pendidikan yang dimiliki oleh gerakan Koperasi dan dirasa kurang maksimal pemanfaatannya, Heru menghimbau kepada para pengurus Koperasi agar dana tersebut digunakan untuk meningkatkan pengetahuan anggotanya,“monggo dana pendidikan yang ada digunakan untuk minterke anggotane, minterke penguruse, dan minterke pengawase, jangan disimpan terus karena tidak akan mendatangkan manfaatnya," pungkasnya. (Red).

Bagikan:

Komentar